#TolakBIP, Hentikan Mulia Resort
Bali yang sangat rentan daya dukung lingkungan hidupnya sampai saat ini masih terus di jajah proyek besar. proyek tersebut sangat mengancam ketahanan ekologi Bali
Bali yang sangat rentan daya dukung lingkungan hidupnya sampai saat ini masih terus di jajah proyek besar. proyek tersebut sangat mengancam ketahanan ekologi Bali
Jumat, 6 Januari 2012, Gerakan penolakan Bali internasional Park (BIP) kembali menggelar aksi-aksinya di awal tahun 2012 ini. Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung
Beritabali.com, Renon. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencurigai adanya kepentingan lain di Bali rencana pengembangan Geothermal Bedugul. Berdasarkan analisis Walhi rencana lain tersebut adalah pengembangan
DENPASAR–MICOM (Jumat, 16 Desember 2011 09:20 WIB ): Upaya Kementerian ESDM untuk melakukan eksplorasi geothermal di kawasan hutan lindung Bedugul tetap ditolak aktivis lingkungan hidup
Oleh: I Wayan Gendo Suardana** Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk
REVISI PERDA RTRW BALI, UNTUK SIAPA?* I Wayan Gendo Suardana** Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029
JALAN DIATAS PERAIRAN PROYEK PESANAN APEC Oleh: I Komang Sastrawan* Kemacetan di Bali merupakan isu yang hangat dari periode-periode sebelumnya terlebih di daerah Bali Selatan
Tata Ruang dan Kelangsungan Lingkungan Bali I Komang Susila* Berbagai tekanan terhadap RTRWP Bali terus berlangsung seiring sedang digodoknya perda tata ruang di 9 kabupaten/kota
Kertas Posisi, Forum Peduli Gumi Bali (Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029) “TATA RUANG
TABANAN – Alih fungsi lahan di Tabanan sepertinya kian mengkhawatirkan. atas dasar itu, Ketua Pansus B DPRD Tabanan IB Kade Adnyana Suryawan mendesak agar eksekutif
Berbagai tekanan terhadap RTRWP Bali terus berlangsung seiring sedang digodoknya perda tata ruang di 9 kabupaten/kota di Bali. Tekanan tersebut berupa adanya gugatan hukum terhadap
Penataan ruang merupakan proses untuk menyusun rencana pusat pemukiman, jaringan sarana pendukung dan membagi fungsi wilayah sehingga dapat mendukung kelangsungan hidup kita. Artinya wilayah hidup