Proyek Reklamasi Teluk Benoa, Pelabuhan Benoa, Bandara Ngurah Rai Dan Bali Sport Hub di Bali berada di Kawasan Rawan Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifasi

Tanggal

Pernyataan Presiden Joko Widodo pada 23 Juli 2019 melalui akun twitternya menyatakan “Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi, kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan. Lalu, pendidikan kebencanaan harus disampaikan secara masif kepada masyarakat”. Pernyataan tersebut juga dilontarkan pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Istana Negara yang dimuat oleh beberapa portal berita online (detik.com , viva.co.id  dan kbr.id ).

Bagi ForBALI pernyataan Presiden Joko Widodo adalah pernyataan yang positif, pernyataan yang sebetulnya ditunggu oleh seluruh rakyat yang kawasannya berada di kawasan rawan bencana termasuk di Bali dan ForBALI dalam hal ini yang sedang mengadvokasi di daerah Bali Selatan khususnya di Teluk Benoa dan sekitarnya.  “Ini merupakan pernyataan yang positif, pernyataan yang adaptif artinya pernyataan yang bisa beradaptasi dengan Indonesia yang merupakan negara yang terletak pada cicin api dan rawan bencana. Maka penting bagi kami untuk merespon pernyataan dari presiden Joko Widodo, untuk kami, ForBALI mengirimkan surat terbuka desakan penghentian mengaproyek di kawasan rawan bencana Bali Selatan kepada Presiden Joko Widodopada hari ini, 1 Agustus 2019”. Ujar Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis 1 Agustus 2019 di Sekretariat WALHI Bali.

Di dalam suratnya, ForBALI menyampaikan data dari Profesor Kerry Sieh, Direktur Earth Observatory of Singapura yang telah mempelajari megathrust dari sisi barat Sumatera dan turun melalui Jawa dan Bali. Data tersebut menunjukkan bahwa Bali selatan memiliki potensi gempa besar atau bahkan serangkaian gempa besar sekitar magnitudo-8,5 hingga 9,0 di masa depan.

Berdasarkan publikasi dari Pusat Studi Gempa Nasional tahun 2017, Bali selatan merupakan salah satu titik dari 16 titik gempa megathrust di Indonesia. Bahkan Pakar Tsunami dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko menyebutkan ada segmen-segmen megathrust di sepanjang selatan Jawa hingga ke Sumba, di sisi timur dan di selatan Selat Sunda. Akibatnya, ada potensi gempa megathrust dengan magnitudo 8,5 hingga 8,8.

Selain itu merupakan wilayah yang memiliki kerentanan bahaya gempabumi yang tinggi karena wilayah ini berada + 150 km sebelah selatan zona subduksi yang aktif. Sejarah kegempaan di daerah ini telah mencatat peristiwa gempabumi besar seperti pada tahun 1862 : MMI VII, tahun 1890: MMI VII, tahun 1917 : MMI VII, tahun 1938 : MMI VII, tahun 1961 : MMI VII tahun 1977 : MMI VIII, tahun 1979 : MMI VII – VIII, tahun 1985 : 6.2 SR, tahun 1987 : 5.7 SR, tahun 2004: 6.1 SR, 6.2 SR, 5.5 SR selatan Bali.

Selain berpotensi gempa bumi dan tsunami, kawasan Perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi, analisis potensi bahaya likuifaksi dan penurunan di daerah ini menunjukkan bahwa hampir semua titik pengujian mengindikasikan terjadinya likuifaksi dan penurunan berdasarkan skenario gempabumi dengan magnitude 7.2 SR. Dalam zona kerentanan potensi likuifaksi ini mengacu dari Iwasaki dkk 1982, maka dapat dibagi menjadi kerentanan rendah dengan indeks likuifaksi 0 – 5m, yang tersebar di Bandara Ngurah Rai, Kedonganan, tinggi dengan indeks 5 – 15 m di Tuban dan sangat tinggi > 15 m di daerah Tanjung Benoa – Serangan.

Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disebutkan, Di Bali khususnya di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan, terdapat 19 Desa/Kelurahan yang terkategori dalam kelas bahaya tinggi tsunami diantaranya adalah Kedonganan, Tuban, Kuta, Legian, Seminyak, Pecatu, Ungasan, Kutuh, Benoa, Tanjung Benoa, Jimbaran di Kabupaten Badung. Pemogan, Pedungan, Sesetan, Serangan, Sidakarya, Sanur Kauh, Sanur Dan Sanur Kaja di Kota Denpasar.

Saat ini, Menurut Koordinator ForBALI terdapat 4 di kawasan tersebut, rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar, perluasan pelabuhan benoa dengan cara reklamasi, perluasan bandara dengan cara reklamasi seluas 147, 45 Ha termasuk rencana pembangunan Bali sport hub yang diwacanakan oleh Bupati Badung seluas 50 hektar.  “ke empat proyek tersebut secara administrasi berada di  Desa/kelurahan di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Selatan yang berdasarkan data BNPB masuk ke dalam desa dengan kelas bahaya tinggi tsunami” Ujar Dewan Daerah WALHI Bali, Suriadi Darmoko.

Terhadap keempat proyek besar yang terletak pada kawasan rawan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi, ForBALI menyampaikan bahwa kami meminta agar Pertama, rencana reklamasi Teluk Benoa dihentikan dengan memerintahkan kepada menteri Susi Pudjiastuti untuk mencabut izin lokasi reklamasi yang telah diterbitkannya pada 29 November 2018 serta Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Kedua, terhadap rencana perluasan bandara Ngurah Rai Kami meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementrian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Rencana Induk Bandara yang mengakomodir perluasan bandara dengan cara reklamasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementrian terkait untuk mengawal dan memastikan agar rencana perluasan bandara tidak diakomodir di dalam peraturan tata ruang pada semua tingkatan. Ketiga, terhadap perluasan pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi kami meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementrian Perhubungan mencabut Rencana Induk Pelabuhan untuk perluasan dengan cara reklamasi untuk selanjutnya menghentikan kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung di kawasan pelabuhan Benoa serta meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementrian terkait untuk mengawal dan memastikan agar rencana perluasan pelabuhan tidak diakomodir di dalam peraturan tata ruang pada semua tingkatan. Keempat, terhadap rencana reklamasi untuk Pembangunan Bali Sport Hub/Sport Tourism Destination berkedok normalisasi pesisir di Tanjung Benoa oleh Pemerintah Kabupaten Badung, kami meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak menerbitkan izin lokasi maupun pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan Sport Tourism”tuntutnya.

“Kami juga mengingatkan agar Bupati badung tidak meneruskan rencana pembangunan sport tourism dengan alasan-alasan apapun termasuk alasan normalisasi” ujar Gendo.

Menurut Gendo, Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan “Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi, kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan” bukan hanya pernyataan politik semata. “Bagi kami pernyataan Presiden ini adalah bagian dari kebijakan publik, dan apabila sudah menjadi kebijakan publik maka hal ini sudah serupa dengan perintah dan maka dari itu kami merespon pernyataan beliau dan bersurat agar segera mengambil tindakan untuk membatalkan ke empat proyek yang berada pada kawasan rawan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi tersebut” ujarnya.

“ForBALI menyambut baik kebijakan publik presiden ini dan kami minta surat ForBALI ditanggapi secara positif dan dilakukan dengan serius agar kebijakan publiknya konsisten, tidak kontradiktif antara kebijakan publik dengan praktek-praktek dilapangannya”, pungkas Gendo.

Lainnya:
Berita & artikel