MENARAnews.
Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama (kiri) (I WAYAN WIDYANTARA/ RADAR BALI)
DENPASAR – Sejumlah pihak sudah mulai mengkritik rencana pembangunan megaproyek senilai Rp2,5 triliun berupa Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung.
Denpasar-kabarbalihits
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Bali (WALHI Bali), melayangkan surat permohonan informasi publik ke Gubernur Bali, jumat (4/9).
Selasa 5 November 2019 proses sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali terkait permohonan informasi mengenai surat yang dikirimkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait usulan revisi Perpres 51/2014 telah sampai pada agenda pembacaan putusan.
Mediasi sidang sengketa informasi mengenai surat yang sempat diberikan Gubernur I Wayan Koster kepada Presiden Joko Widodo kembali berjalanjut, namun gagal. Mediasi hari ini Jumat 19 Juli 2019 kembali dipimpin oleh I Gede Agus Astapa yang bertempat di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
Selasa, 2 Juli 2019 WALHI Bali yang diwakili oleh I Made Juli Untung Pratama dan Tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH.,M.Kn mengajukan Permohonan eksekusi Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali (KI Bali) ke Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar).
Jika sebelumnya pada Jumat, 14 Juni 2019 WALHI Bali menerima kiriman “paket misterius” dari PT. Pelindo III. Kini pada hari Senin, 17 Juni 2019 WALHI Bali mengembalikan “paket misterius” ke Pelindo III cabang Benoa.
Kamis, 23 Mei 2018 kembali diadakan sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Jumat, 17 Mei 2019 sidang sengketa informasi publik antara WALHI Bali melawan Pelindo III Cabang Benoa di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan.
Jumat, 3 Mei 2019 sidang perdana sengketa informasi antara WALHI Bali dengan Gubernur Bali di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali.
Hari ini Selasa 2 April 2019 Walhi Bali mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Presiden Jokowi Dodo.