Tanggal

Memperhatikan sidang lanjutan sengketa informasi dalam agenda pembuktian antara WALHI Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali atensinya kian meninggi.

Pasalnya sampai detik ini DKLH Provinsi Bali tak mau membuka dokumen yang diminta WALHI Bali berupa Studi Kelyakan rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove khususnya studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta dokumen Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH Bali dan PT. DEB, padahal dalam fakta persidangan diungkapkan jika pihak DKLH Bali mengakui bahwa pembangunan Terminal LNG ini untuk kepentingan publik dan dibangun di lahan publik.

Kukuhnya sikap DKLH Bali yang tidak mencerminkan itikad baik ini dan selalu berdalih bahwa Studi Kelayaknnya berada di pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) ditanggapi melalui surat jawaban yang dibacakan secara cermat oleh Kuasa Hukum Walhi Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H, M.Kn., bersama kedua rekannya yakni A.A. Gede Surya Jelantik, S.H. dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H,. di ruang sidang Komisi Informasi Bali pada Jumat 10/2/2023.

Dalam surat yang dibacakan oleh Untung Pratama salah satu pointnya menyatakan jika DKLH Bali terbukti menguasai dan/memiliki dokumen yang diminta oleh Pemohon yakni WALHI Bali.

Hal tersebut dikarenakan dasar yang diacu oleh DKLH Bali untuk mebuat studi kelayakan adalah peraturan P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada pasal 26 yang salah satu klausulnya menyebutkan pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola. “Lokus proyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali di mangrove Tahura Ngurah Rai, dan pengelola Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali tentunya pasti memiliki dokumen terkait Studi kelayakan Pembangunan Terminal LNG tersebut” Tungkasnya.

Lebih lanjut, mengomentari perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT.DEB terkait penggunaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai yang juga tidak di buka, Untung Pratama dalam surat tanggapannya menyebutkan bahwa sejatinya dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik. Sebab isi perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama untuk kepentingan publik dan  dibuat di lahan milik publik (mangrove). Terlebih, Untung Pratama juga menyebutkan jika salah satu dokumen serupa, yakni Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Bali dengan PLN tentang Penguatan Sistem Ketenaga Listrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih justru bisa diunduh di website resmi Pemerintah Provinsi Bali dan bisa diakses oleh publik dengan mudah.

Ia mengatakan sungguh aneh dan alasannya sangat mengada-ada jika mengatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB itu adalah dokumen privat bahkan dikecualikan. “Sebab disatu sisi dokumen perjanjian kerjasama yang serupa terlebih menyoal masalah energi dan kelistrikan justru terbuka dan bisa diakses oleh publik, contohnya dokumen Perjanjian Gubernur Bali dan PLN” tegas Untung Pratama.

Sampai saat ini pun kedua dokumen tersebut juga tidak di diserahkan oleh majelis hakim. Padahal majelis hakim telah berulang kali memerintahkan pihak DKLH Bali untuk menyerahkan dokumen tersebut untuk dicermati lebih dalam. “Ini sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap persidangan sebab karena tak mengindahkan perintah majelis komisioner” imbuhnya.

Lainnya:
Berita & artikel