Terus Hambat Proses Sidang, WALHI Pertanyakan Predikat Informatif Pemprov Bali

Tanggal

Jumat, (17/02/2023) Sidang Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai pemohon melawan UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai termohon berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda sidang Pembuktian.

Dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan turut hadir Direktur WALHI Bali I Made Krisna Dinata, S.Pd. sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai I Ketut Suhandi. Namun dalam sidang tersebut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai selaku termohon tidak membawa dokumen yang diminta Majelis sebagai bukti, sehingga Majelis Komisioner kembali mengingatkan Termohon agar membawa bukti surat di persidangan selanjutnya, dan sidang pembuktian kembali ditunda.

I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali sekaligus Kuasa Hukum WALHI menerangkan, sebenarnya pemberitahuan sidang hari ini sudah dikirim seminggu yang lalu, sehingga cukup panjang waktu yang diberikna majelis untuk mempersiapkan berkas. Lebih jauh, ia menduga pihak UPTD Tahura Ngurah Rai sengaja mempersulit WALHI untuk mendapatkan serta mempelajari dokumen terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai yang menyangkut proyek Terminal LNG dengan cara menghambat jalanya persidangan. “Kuat dugaan, ini dilakukan dengan sengaja”, ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan Pemprov Bali yang masuk nominasi sebagai badan publik informatif, pada acara Anugerah Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informaai Publik (KIP) Badan Publik 2022. Padahal, nyatanya pihak Pemprov yakni UPTD Tahura Ngurah Rai sangat berusaha untuk menyembunyikan dokumen yang senyatanya adalah dokumen publik. ”Kami pertanyakan predikat Informatif yang diberikan kepada Pemprov Bali,” Tegasnya.

Lainnya:
Berita & artikel