FRONTIER Bali dan WALHI Bali Ajukan Solusi Perluasan RTH

Tanggal

Rapat terkait pembahasan Kerangka Acuan Analisi Dampak Lingkungan Hidup (KA Andal) rencana pembangunan perumahan dan area komersial di ex Patal Tohpati seluas 12 Hektar diadakan pada hari Rabu 11 Maret 2020 di Kantor DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Provinsi Bali diwarnai protes keras. Rapat tersebut dibuka oleh I Made Teja selaku Kepala Dinas DKLH Bali. Perwakilan Pemrakarsa dihadiri oleh Pedrix Marliando dan tim penyusun dokumen Amdal yang dipimpin oleh I Made Sudiana Mahendra. Hadir juga perwakilan dari organisasi gerakan mahasiswa Front Demokrasi Perwakilan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) Aiswarya Putra Arjawa, serta I Made Juli Untung Pratama dan I Wayan Adi Sumiarta yang mewakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Bali (WALHI Bali). Sebelum rapat dimulai, media dilarang meliput oleh perwakilan dari DKLH Bali.

Untung Pratama memprotes pembersihan lahan yang dilakukan oleh Waskita Karya Realty karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap termasuk izin lingkungan. Lebih lanjut, Untung juga menyayangkan sikap Kadis DKLH yang membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut. Padahal, menurut Untung Pratama, pengaturan sanksi terkait pelanggaran Waskita Karya Realty sudah ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.”Saudara sebagai Kadis harus tegas terhadap pelanggaran tersebut agar tidak menjadi perseden buruk kedepannya”. Tegasnya.

Lebih lanjut, Untung Pratama menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Bali belum bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 Persen dari luas wilayah kota. Fakta yang terjadi, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) di masing-masing kota Propinsi Bali kurang dari 30 persen dari luas kawasan perkotaan. Atas hal tersebut, Untung Pratama meminta agar DKLH Bali mendorong Kawasan ex Patal Tohpati ditetapkan sebagai RTHK. “Lebih banyak faedahnya jika Kawasan tersebut didorong menjadi Ruang Terbuka Hijau Kota”, tegasnya.

Terkait dengan usulan penambahan RTHK dari WALHI Bali, I Made Teja menyampaikan bahwa memang benar saat ini ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) di masing-masing kota Provinsi Bali kurang 30 persen namun kemampuan masing-masing kabupaten/kota untuk memenuhi ketentuan tersebut berbeda-beda. Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali masih memiliki kendala untuk menetapkan Kawasan ex Patal Tohpati sebagai RTHK. “Kemampuan Pemerintah untuk membeli lahan masyarakat untuk dijadikan RTHK masih rendah”, ujarnya.

Lebih jauh, Untung pratama mengajukan protes terhadap dilarangnya wartawan untuk meliput kegiatan rapat KA Andal proyek Waskita Karya Realty tersebut. Untung Pratama menjelaskan mendia penting untuk meliput kegiatan ini agar publik tahu informasi proyek ini serta paham terhadap dampak yang ditimbulkan. “Bapak seharusnya terbuka terhadap proyek ini”. Prtotes dari Untung Pratama tersebut ditanggapi oleh I Made Teja dengan mengatakan bahwa dalam undangannya tidak ada undangan untuk media, sehingga media dilarang untuk meliput. “saya klarifikasi, saya tidak mengundang media, jadi tidak bermaksud melarang”, jawabnya.

WALHI Bali yang didampingi oleh FRONTIER Bali kemudian memberikan surat protesnya saat rapat tersebut. Surat langsung diterima oleh Kepala Dinas DKLH sekaligus pimpinan rapat KA Andal proyek Perumahan dan Area Komersial di ex Patal Tohpati.

Lainnya:
Berita & artikel