WALHI Bali Minta Gubernur Koster Buka Isi Surat Penghentian Reklamasi Yang Dikirimkannya Ke Pelindo III.

Tanggal

WALHI Bali kirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Kamis 26 September 2019. Permohonan informasi publik ini diminta guna menindaklanjuti pemberhentian reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa.

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster pada tanggal 22 agustus 2019 sempat mengirimkan surat kepada Pelindo III Cabang Benoa untuk menghentikan reklamasi seluas 85 hektare yang diketahui oleh tim monitoring Dinas Lingkungan Hidup pengerjaan yang tidak sesuai dengan Amdal dan menyebabkan kematian vegetasi mangrove seluas 17 ha.

“Penting kemudian WALHI Bali meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster WALHI Bali merupakan organisasi yang konsen di advokasi lingkungan hidup dan representasi masyarakat Bali yang mengkritisi reklamasi di areal pelabuhan Benoa” ujar Direktur eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama. Terlebih selama ini WALHI Bali bersama dengan ForBALI juga sedari 6 tahun memang konsen mengadvokasi pembangunan di Bali Selatan khususnya Teluk Benoa.

Selain itu I Wayan Adi Sumiarta, tim Hukum WALHI Bali juga menambahkan bahwa dasar atau alasannya meminta surat yang dikirimkan oleh koster kepada Pelindo III cabang Benoa adalah berdasarkan dari statemen yang utarakan oleh Gubernur Bali sendiri. “Agar kita yang selama ini konsen mengadvokasi Teluk Benoa bersama rakyat mendapatkan informasi yang jelas” tungkasnya.

Lebih lanjut Untung Pratama meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk membuka dokumen-dokumen informasi publik tersebut. Pembentukan tim koordinasi pemantau juga akan  dibentuk oleh Pemerintah Provinsi yang terdiri dari lembaga lembaga terkait dari pemerintah daerah dan akademisi yang nantinya akan diperuntukan untuk mengumnpulkan data terkait permasalahan yang berkembang dan dapat menyampaikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pelindo III terkait dengan tindak lanjut pengembangan pelabuhan Benoa Bali.

“Pembentukan Tim pemantau ini menjadi dasar WALHI Bali meminta informasi mengenai kinerja tim pemantau yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bali” tegasnya.

Di dalam surat yang dikirimkan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan WALHI Bali yakni, pertama, WALHI Bali meminta salinan surat yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Direktur Utama Pelindo III terkait penghentian reklamasi di areal Pelabuhan Benoa. Kedua, meminta salinan hasil laporan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pelindo III. Ketiga, meminta informasi susunan Tim Koordinasi Pemantau yang bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi beserta lampiran dan dokumen dokumen pendukungnya.

Surat tersebut telah dikirimkan hari ini 26 september 2019 dan diterima oleh staff kantor Gubernur Bali Gede Sulastrawan.

Lainnya:
Berita & artikel