Rabu 9 oktober 2019 Pengadilan Negeri Denpasar kembali melakukan pemanggilan guna menindaklanjuti permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh WALHI Bali terkait putusan Komisi Informasi terkait sengketa informasi antar WALHI Bali melawan Pelindo III Cabang Benoa. Sebelumnya pihak Pelindo sempat mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Denpasar namun akhirnya pada hari ini Pelindo III datang untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait proses eksekusi sengketa informasi yang diajukan WALHI Bali. Dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar dihadiri oleh Dr. Bambang Ekaputra, SH., MH selaku ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Denpasar. Wartawan yang ingin meliput proses pemanggilan tersebut dilarang oleh Panitera karena menurut Panitera proses pemanggilan tertutup.
Tim Hukum WALHI Bali Wayan Adi Sumiarta SH., M.Kn menjelaskan hari ini merupakan panggilan ketiga dari proses eksekusi sidang sengketa Komisi Informasi antara WALHI Bali melawan Pelindo III. Adi Sumiarta menerangkan pada pemanggilan sebelumnya Pelindo III Tidak datang tanpa alasan yang jelas. Lebih lanjut, Adi Sumiatra menambahkan, bahwa Pemanggilan hari ini yang dilakukan di ruangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar memberikan himbauan kepada Pelindo III agar memenuhi Putusan Komisi Informasi WALHI Bali. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar selanjutnya menyerahkan proses pemberian informasi publik dilakukan oleh Panitera.
Saat proses dilanjutkan di ruangan Panitera, Adi Sumiarta menjelaskan bahwa Pelindo III masih tidak mau memberikan dokumen AMDAL kegiatan reklamasi di areal Pelabuhan Benoa yang diminta oleh WALHI Bali. Pelindo beralasan Amdal bukan merupakan produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pelindo masih tidak mau memberikan Amdal dengan alasan Amdal bukan produk yang dikeluarkan KLHK”, ujarnya.
Adi Sumiarta menerangkan, pernyataan dari pihak Pelindo III tersebut merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Dokumen Amdal merupakan dasar penerbitan Izin Lingkungan, sehingga Amdal merupakan lampiran dan/atau dokumen pendukung Izin Lingkungan. “Pelindo tidak ngerti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. jelas ditentukan dalam Undang-Undang tersebut bahwa dokumen Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup, sehingga Amdal merupakan Lampiran dari Izin Lingkungan”, tegasnya.
Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan bahwa dalam pertemuan tadi pihak pelindo juga tidak mau memberikan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan reklamasinya. Padahal dalam putusan Komisi Informasi Propinsi Bali yang dikecualikan hanya matrik dan petanya saja. Atas hal tersebut, ia menyayangkan tindakan Pelindo III yang selalu menutupi Informasi Publik. “Tindakan Pelindo III yang masih menutupi RKL RPL kegiatan reklamasi adalah bertentangan dengan putusan Komisi Informasi. Itu merupakan bentuk dari tindakan yang melawan hukum karena tidak menjalankan putusan”, tegasnya.
Pihak Kasubdit Hukum dari Pelindo III Cabang Benoa yang datang menghadiri proses Pengadilan Negeri Denpasar enggan untuk berkomentar. Ia mengatakan bahwa segala komentar dan tanggapan dari proses eksekusi ini akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh humas. Namun ketika ditanya terkait kontak humas Pelindo III Cabang Benoa mereka mengaku tidak mengetahuinya.