• Home
  • about
  • contact
  • site map
14 Feb 2013

PT TRB Tak Layak Kelola Tahura Bakau

Author: admin / Category: #SaveMangrove

Wednesday, February 13 2013 15:15 WIB

Denpasar (Antara Bali) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) selaku perusahaan penerima izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tidak cukup layak untuk mengelola lahan konservasi seluas 102,22 hektare tersebut.

“Kami menilai perusahaan itu tidak cukup layak mengelola Tahura Ngurah Rai, hal itu dapat dilihat dari penampilan dalam mengatasi kasus gugatan ini,” kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan “Gendo” Suardana, di Denpasar, Rabu.

Dia berpendapat, seharusnya perusahaan yang mempunyai tanggung jawab besar dalam mengelola sebuah kawasan yang penting bagi kualitas lingkungan di Pulau Dewata itu, harus memiliki performa baik.

Akan tetapi setelah melihat tadi di persidangan yang tidak siap sama sekali menghadapi masalah ini sehingga terkesan main-main dan tak memiliki kemampuan. “Kami menganggap perusahaan itu tidak menunjukkan mampu mengelola dan terkesan seperti ‘boneka’,” ujarnya menandaskan.

Gendo menjelaskan, perlu diketahui betapa besarnya tanggung jawab dari perusahaan tersebut sebab lahan yang dikelolal itu sangat penting.

Luas satu hektare Tahura Ngurah Rai sama dengan lima hektare hutan tropis atau darat. Jadi bisa dibayangkan betapa besar dan potensi penurunan kualitas lingkungan jika lahan itu salah dikelola. (IGT/T007)

 

source :

http://bali.antaranews.com/berita/34442/pt-trb-tak-layak-kelola-tahura-bakau

Comments (0)  :  Add Comment
14 Feb 2013

Sidang Walhi Gugat Gubernur Bali : Walhi Kecewa, Lagi Gubernur Tunda Beri Jawaban

Author: admin / Category: #SaveMangrove

14 Februari 2013 | BP

SIDANG gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali atas keputusan Gubernur Bali memberi izin pengusahaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu (13/2) kemarin. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Gubernur Made Mangku Pastika kembali menunda memberi jawaban atas gugatan Walhi Bali terkait Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pada blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari.

Salah seorang kuasa hukum Gubernur, Simon Nahak, S.H., mengaku belum siap memberikan jawaban lantaran gugatan Walhi terkait dengan beberapa instansi seperti Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pihaknya merasa masih harus melakukan koordinasi dalam mempelajari substansi gugatan Walhi. Termasuk mempelajari aturan-aturan khusus di departemen tersebut yang mengatur soal gugatan Walhi.

”Ini masalah serius, karena masalah lingkungan ini tidak hanya lingkup lokal tetapi juga sampai dunia internasional, sehingga ini kita anggap masalah yang cukup serius dan kita pun tidak sekadar mau memberikan tanggapan,” kata Simon yang hanya datang berdua dengan Made Jaya, S.H.

Sementara itu, tujuh dari sepuluh kuasa hukum Walhi yang hadir tampak kecewa atas penundaan jawaban dari pihak Gubernur. Pasalnya, tergugat telah menerima gugatan Walhi sejak dua minggu yang lalu, saat Gubernur masih diwakili Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Bali pada sidang pemeriksaan persiapan. ”Pada sidang dua minggu yang lalu, Gubernur belum menunjuk kuasa hukum dan diwakili bagian hukum. Tetapi pada saat itu mereka sudah memegang gugatan kami dan kami tahu persis bahwa kuasa-kuasa hukum ini sudah pegang (saat itu – red). Sebenarnya kalau dihitung dari dua minggu yang lalu, seharusnya mereka sudah siap,” ujar Edmundus Wahyu Indrawan, S.H., kuasa hukum Walhi.

Kuasa hukum lain yang juga Ketua Walhi Bali I Wayan ”Gendo” Suardana, S.H. sangat menginginkan gugatan Walhi dapat dijawab dengan cepat oleh Gubernur. Gendo berharap pihak Gubernur tidak lagi menunda-nunda sidang yang akan dilanjutkan 20 Februari mendatang.

”Sidang ini kan ditunda seminggu, kita akan lihat kalau seminggu lagi belum siap dari pihak Gubernur, maka kalau dihitung total waktunya minggu depan mereka sudah pegang gugatan tiga minggu. Ini kan waktu yang cukup lama,” ujar Gendo.

Hanya ”Boneka”

Majelis hakim yang dipimpin H. Asmoro Budi Santoso, S.H. akhirnya berhasil mengundang PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) selaku pihak ketiga yang terkait dengan gugatan Walhi. PT TRB diwakili Direktur Utama I Nyoman Swianta dan Komisaris Ni Nyoman Ribek. Keduanya ditanyai hakim soal jabatan dan kebenaran PT TRB menerima SK Gubernur.

Sayangnya, ketika hakim meminta AD/ART perusahaan yang menguatkan jabatan keduanya, PT TRB tidak mampu menyanggupi. Pun demikian saat PT TRB mengakui telah menerima SK Gubernur, mereka juga tidak bisa menunjukkan SK lantaran tidak sempat membawanya saat sidang.

”Memang (PT TRB – red) dipanggil dalam kapasitas undangan, tetapi majelis juga membutuhkan berkas-berkas yang membuktikan jabatan. Kami minta pada persidangan ke depan bisa menunjukkan kedudukan yang disampaikan pada kami tadi benar adanya,” tegas ketua majelis hakim saat sidang.

Direktur PT TRB Nyoman Swianta berdalih baru menerima surat undangan dari majelis hakim sehari sebelum sidang, sehingga belum menyiapkan berkas yang diminta hakim. Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu mengenai gugatan Walhi. ”Karena kami posisinya bukan sebagai tergugat, artinya kami hadir ke sini sebagai undangan. Tentu kalau memang diperlukan, nanti minggu depan kami akan siap untuk itu,” ujarnya.

Ketidaksiapan PT TRB dalam persidangan ini juga menuai kritik Walhi. Sebagai perusahaan mapan yang dipercaya mengelola hutan mangrove seluas 102,22 hektar, PT TRB seharusnya menguasai teknis hukum yang paling dasar. Minimal memiliki konsultan hukum untuk menjelaskan bentuk dan tujuan panggilan, serta kelengkapan apa saja yang harus dibawa sebagai pihak ketiga dalam sidang ini.

”Yang dipanggil itu PT-nya, bukan personal. Kalau PT dia harus siap dengan surat-suratnya, akta pendirian, di AD/ART-nya akan tercantum siapa yang berhak mewakili PT dalam urusan-urusan pengadilan. Nah, ini sama sekali tidak ada,” ujar Edmundus.

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa perusahaan yang sudah cukup dikenal baik justru tidak siap dengan hal sekecil itu. Saat sidang berlangsung, Walhi bahkan menyebut PT TRB sebagai ”boneka”. ”Ini bukan perusahaan kecil ya, pemegang hak pengelolaan 102,22 hektar. Tiba-tiba kemudian muncul, seperti tidak siap. Kami anggap sebagai perusahaan main-main, kan kayak gitu. Lalu kita melihat sepertinya mereka bukan orang yang bisa dan punya kemampuan untuk mengelola itu (mangrove – red), sehingga kita pikir siapa di balik ini. Mohon maaf saja kalau tadi kita memakai istilah boneka,” jelas Edmundus.

Hal senada pun disampaikan Gendo yang menyebut PT TRB tidak memahami persoalan teknis hukum yang paling mendasar. Apalagi, tidak ada konsultan hukum yang turut serta dalam persidangan. ”Mereka hadir harus menunjukkan unsur legalitasnya, aktanya, kemudian AD/ART-nya, terus minimal tahu bahwa ini adalah panggilan tergugat intervensi. Mereka berpikir ini masih saksi, ini problem, bagaimana kemudian perusahaan yang begitu besar tidak punya legal assistant atau legal advisor (konsultan hukum – red) yang bisa memberikan penjelasan ini panggilan apa, kepentingannya apa, dan apa yang harus dibawa,” pungkas Gendo. (rin)

 

source:

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=73921

Comments (0)  :  Add Comment
14 Feb 2013

SENGKETA INFORMASI : Pemprov Bali dan Walhi Sepakat Lanjutkan Mediasi

Author: admin / Category: Terbaru

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sepakat melanjutkan mediasi di Komisi Informasi Publik setempat terkait sengketa informasi mengenai izin pemanfaatan Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Denpasar.

Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Suratman, di Denpasar, Selasa (12/2), mengatakan, mediasi itu dilanjutkan pada Jumat (15/2) depan.

“Penetapan jadwal itu merupakan kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang difasilitasi KIP,” katanya.

Menurut dia, yang menetapkan jadwal pertemuan lanjutan pada hari Jumat itu bukan Dinas Kehutanan setempat seperti diberitakan sebelumnya.

“Pada awalnya kami mengajukan permohonan untuk pertemuan lanjutan itu pada hari Selasa (12/2), namun akhirnya disepakati bersama hari Jumat (15/2),” ujar Suratman.

Penundaan itu dimaksudkan untuk memberikan waktu untuk melakukan konsultasi dengan pimpinannya masing-masing.

Pertemuan antara Walhi dengan Pemerintah Provinsi Bali yang difasilitasi KIP setempat pada hari Senin (11/2) menemui jalan buntu.

Lembaga peduli masalah lingkungan itu sebelumnya sempat mengadukan Pemprov Bali yang dinilai tidak terbuka kepada publik terkait izin pemanfaatan Tahura Ngurah.

Deputi Internal Walhi Bali, Suryadi Darmoko meminta pemerintah bersikap terbuka terkait informasi sedikitnya 11 data dan dokumen berupa informasi publik mulai dari surat keputusan Gubernur Bali mengenai izin prinsip pemanfaatan pariwisata alam kepada PT TRB seluas 102,22 hektar selama 55 tahun dan beberapa dokumen pendukung.

Meskipun saat ini permasalahan pemanfaatan Tahura diproses secara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Darmoko menganggap mediasi tidak berkaitan langsung dengan proses persidangan.

“Ini adalah persoalan di mana hak publik atas informasi itu tidak diberikan. Jadi beda ranahnya, ini sengketa informasi sedangkan yang di sana gugatan putusan hukum,” ujarnya. INT-MB

 

source :

http://metrobali.com/2013/02/12/pemprov-bali-dan-walhi-sepakat-lanjutkan-mediasi/

Comments (0)  :  Add Comment
« Previous
    • TOLAK Bali International Park
  • PIC Badges #TolakBIP

  • Tulisan & Berita #TolakBIP

    • - Walhi rejects APEC infrastructure plans over green zone fears
    • - Haruskah Bali Dikorbankan Demi APEC XXI?
    • - (Bius) megaproyek Bali International Park melanda Bali
    • - WALHI Rejects Bali International Park Development
    • - Say No to Bali International Park!
    • - Flashback Investor yang akan membangun Bali International Park
  • Archives

    • February 2013
    • January 2013
    • November 2012
    • October 2012
    • August 2012
    • May 2012
    • January 2012
    • December 2011
    • October 2011
    • August 2011
    • July 2011
    • May 2011
    • February 2011
    • January 2011
    • December 2010
    • November 2010
    • October 2010
    • August 2010
    • July 2010
    • June 2010
    • May 2010
    • February 2010
    • July 2009
    • January 2009
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • June 2008
    • May 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • January 2008
    • December 2007
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2007
    • August 2007


(c)walhibali.org 2011 | Design by: rahaji.com | Entries (RSS)