Denpasar (ANTARA News) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, Bali, mencabut izin eksplorasi air bawah tanah PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua di Desa Adat Peladung, sebagai respons desakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Respons masyarakat cukup negatif terhadap aktivitas itu dan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka mulai saat ini izin eksplorasi kami nyatakan dicabut,” kata Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana dalam keterangan pers tertulis yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa izin eksplorasi yang diberikan kepada Tirta Investama di lahan di bawah koordinasi Subak Bungbung, Desa Adat Peladung, Kecamatan Karangasem, itu sebenarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Investor ingin mengetahui kadar air di lokasi itu bukan untuk esploitasi sumber air bersih guna kepentingan bisnis. Sebelum dikeluarkan surat izin Bupati Karangasem Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 9 Oktober 2012, kami juga mempertimbangkan dukungan sejumlah tokoh masyarakat setempat,” katanya.
Menurut Wabup, proses eksplorasi itu juga belum menghasilkan apa-apa karena baru dalam taraf pengeboran untuk menemukan sampel air di dua titik di Desa Adat Peladung.
Dengan dicabutnya izin itu, maka pihak Tirta Investama telah menghentikan aktivitas eksplorasi di desa tersebut.
“Kalau masyarakat menolak, maka pemerintah pun menghormatinya dan tidak akan meneruskan upaya tersebut,” kata Sukerana.
Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat Kabupaten Karangasem selama ini sering kali mengalami kekurangan air bersih sehingga tidak mungkin pihaknya menjual sumber penghidupan utama itu kepada pihak investor.
“Tetapi di sekitar Tirta Gangga, Telaga Waja, dan beberapa tempat lain, potensi air permukaannya melimpah sehingga perlu didistribusikan ke wilayah yang kekurangan air bersih,” katanya.
(M038)
Editor: Ella Syafputri
http://www.antaranews.com/berita/353211/pemkab-karangasem-cabut-izin-pabrik-aqua