Hadapi Walhi, Gubernur Bali keok di PTUN

Tanggal

Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali dan menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal. Artinya, SK Gubernur Bali tersebut diminta untuk segera dicabut.

Hal itu terkait SK Gubernur Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (TAHURA) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari.

“SK gubernur bertentangan dengan kebijakannya sendiri yaitu melanggar surat edaran moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan,” demikian Hakim Asmoro dalam pertimbagannya di PTUN Denpasar, Kamis (1/8/2013).

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat dengan membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.

Hal itu dikarenakan dalam SK tersebut PT TRB diizinkan untuk membangun sejumlah sarana akomodasi pariwisata seperti Penginapan, Restaurant dan lain-lain di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Selain itu, hakim menyatakan gubernur dalam menerbitkan SK tersebut tidak terbuka kepada publik. Gubernur dinilai melakukan inkonsistensi terhadap kebijakan yang dikeluarkannya sendiri, terutamanya moratorium izin akomodasi pariwisata, serta dalam pemberian SK tersebut gubernur dianggap tidak cermat.

Dengan begitu, izin pemanfaatan tahura yang seharusnya hanya boleh dilakukan di blok disalahkan karena gubernur malah memberikan membangun di blok perlindungan. Hal itu disebutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pengeluaran SK bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, utamanya asas keterbukaan, asas kepastian hukum serta asas kecermatan dan kehati-hatian,” tukasnya.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Walhi diwakili Wihartono, mengatakan putusan tersebut sudah tepat. Dia meminta Gubernur Bali segera melaksanakan putusan hakim tersebut.

“Apa yang kita dalilkan, semua dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, ini membuktikan dalam memberikan SK tersebut Gubernur telah melanggar kebijakannya sendiri serta bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” demikian Wihartono.

Sementara Wayan Gendo Suardana sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Bali mengatakan putusan hakim yang memenangkan penggugat WALHI adalah pertama gugatan lingkungan di Bali.

“Ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan dan putusan ini juga yurisprudensi bagi setiap gerakan penyelamatan lingkungan yang akan melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Suardana.

Tama S Langkun, peneliti hukum dan monitoring peradilan dari Indonesia Corruption watch (ICW) yang datang langusung dari Jakarta untuk memantau pesidangan menilai putusan hakim sudah tepat.

“Mendengarkan fakta hukum yang disampaikan majelis WALHI memang harus menang dan ini merupakan satu putusan yang akan menajdi preseden hukum yang baik,” ujar dia.

Putusan tersebut kata dia semakin menguatkan posisi organisasi masyarakat sipil sebagai lembaga kontrol yang efektif terhadap kebijakan pemerintah.

sumber : Sindo

 

Berita Terkait Gugatan WALHI melawan Gubernur Bali di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Denpasar :

– 02 Jan 2013 WALHI Gugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara

– 03 Jan 2013 Walhi Gugat Gubernur Bali di PTUN Denpasar suara pembaruan

– 14 Feb 2013 Sidang Walhi Gugat Gubernur Bali Walhi Kecewa, Lagi Gubernur Tunda Beri Jawaban

– 13 Feb 2013 PT TRB Tak Layak Kelola Tahura Bakau

– 15 Mar 2013 Walhi Nilai Gubernur Teledor

– 05 Apr 2013 PT Tak Berbadan Hukum Kok Dapat Izin

– 19 Apr 2013 Walhi Vs Gubernur PT TRB Disahkan Agustus,Izin Sudah Keluar Juli

– 02 Mei 2013 Walhi Serahkan Bukti 3.797 Petisi Tolak Tahura

– 03 Mei 2013 Blok Pemanfaatan Bertambah 400-an Ha

– 17 Mei 2013 Gugatan Walhi Soal Tahura: Pemprov Sebut Peta Zonasi 2007 Salah  (Persidangan Setempat)

– 18 Jul 2013 Dalil Gugatan Walhi Terpenuhi

– 04 Jul 2013 Saksi Ahli Tak Mampu Tunjukkan Blok Pemanfaatan

– 01 Aug 2013  Hadapi Walhi, Gubernur Bali keok di PTUN sindo news.com

– 01 Aug 2013 Digugat Walhi, Gubernur Bali Kalah actual.co

– 01 Aug 2013 Soal Izin PT TRB : PTUN Menangkan WALHI  metro bali

– 01 Aug 2013 Kuasa Hukum PT. Tirta Rahmat Bahari Nyatakan Banding  metro bali

– 01 Aug 2013 Gubernur Bali Kalah, Siap Banding metro bali

– 02 Aug 2013 Walhi Menangi Gugatan, Gubernur Bali Harus Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Mangrove mongabay

– 02 Aug 2013 Gubernur Bali Keok Dalam Kasus Tahura Denpost

– 02 Aug 2013 Digugat Walhi, Gubernur Bali Cabut Izin PT.TRB

– 02 Aug 2013 Hadapi Walhi, Gubernur Bali Keok di PTUN Okezone news

Lainnya:
Berita & artikel