Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika melakukan audit terhadap PT Nusa Bali Abadi (NBA) yang akan membangun 400 vila mewah lengkap dengan fasilitas pendukungnya di dalam kawasan hutan Dasong Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
“Kami khawatir PT NBA akan meminta perluasan konsesi untuk mengambil alih rencana proyek PT Anantara melanjutkan keinginan mengkapling kawasan Danau Buyan,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Agung Wardana, Rabu (4/2) di Denpasar.
Ia memuji sikap Gubernur Pastika, yang setelah didemo berbagai komponen masyarakat Bali, kemudian menyatakan menolak keinginan PT Anantara mengkapling danau Buyan guna membangun obyek wisata modern.
Namun penolakan terhadap keinginan PT Anantara itu saja belum cukup, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan audit terhadap PT NBA, agar tidak sampai terjadi perusakan kawasan danau yang seharusnya dilestarikan, katanya.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Pastika, yang telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga Danau Buyan. Namun hal tersebut belumlah cukup, karena saat ini PT NBA telah bersiap-siap melanjutkan proyeknya di dalam kawasan hutan,” ungkap Agung Wardana.
PT NBA mengantongi izin prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA) dari Menteri Kehutanan dengan luas areal 20,3 hektar pada 16 Agustus 2007. Keinginan perusahaan tersebut sempat ditolak Gubernur Bali saat itu, Dewa Beratha.
Penolakan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang menjadi pengempon (pengelola) kawasan suci Hutan Dasong Danau Buyan-Danau Tamblingan. Gubernur Dewa Beratha sampai tiga kali mengirim surat, meminta Menteri Kehutanan meninjau ulang dan mencabut izin PPA tersebut.
Agung melihat proyek ini wajar ditolak selain karena alasan minimnya hutan di Bali, juga karena kawasan tersebut merupakan kawasan resapan yang disucikan dan prosedur pemberian izinnya dinilai cacat hukum.
Sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, dinyatakan bahwa izin PPA diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pariwisata dan Gubernur.
Sedangkan dalam kenyataannya, katanya, Menteri Kehutanan mengeluarkan izin prinsip PPA tanpa rekomendasi dari Gubernur Bali, melainkan hanya ada rekomendasi dari Bupati Buleleng dan BKSDA Bali.
Selain itu, investor tersebut juga dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya dan sejauh ini tidak ada partisipasi bagi kepentingan publik.
Dalam surat bernomor 03/ ED/ WALHI-Bali/ II/ 2009, Walhi menyatakan bahwa audit lingkungan bertujuan untuk menilai apakah perusahaan itu telah mengikuti aturan yang berlaku, menghormati hak-hak masyarakat dan kelayakan proyek bagi lingkungan hidup Pulau Dewata.
“Kami berharap Gubernur Bali menindaklanjutinya dengan meminta Menteri Lingkungan Hidup melakukan audit, sekaligus juga untuk menguatkan komitmennya dalam penyelamatan ekologi Bali dengan cara pandang yang strategis,” tutur Agung Wardana. (Arix Sawa Bali)