Presiden SBY telah menandatangani UU Lalin No 22 Tahun 2009 pada tanggal 22 Juni 2009 sebagai pengganti UU tahun 1992. Salah satu pasalnya adalah pasal 293 yang menyatakan bahwa setiap pengguna motor wajib menyalakan lampu utama motor pada siang ataupun pada malam hari. Itu berarti setiap pengguna kendaraan roda dua harus menyalakan lampu utama kendaraannya pada siang hari jika tidak mau ditilang sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau kurungan paling lama 15 hari.
Hal ini bertentangan dengan semangat untuk hemat energi ditengah – tengah pemanasan global yang melanda seluruh dunia yang mewajibkan setiap Negara – Negara menurunkankan emisinya salah satunya dengan cara hemat energi ( diet karbon ). Ada beberapa alasan mendasar yang menyebabkan pasal 239 itu bertentangan dengan semangat hemat energi yaitu : pertama jika lampu kendaraan dihidupkan terus menerus tentu akan memperpendek umur bola lampu itu sendiri sehingga harus sering mengganti bola lampu yg berarti konsumsi bola lampu meningkat dan sampahnya pun meningkat, kedua menghidupkan lampu juga akan berpengaruh kepada Aki motor tersebut sehingga harus sering di charge dan umurnya pun bertambah pendek yang akan berpengaruh ke konsumsi aki dan sampahnya yang akan menumpuk. Ketiga menghidupkan lampu akan meningkatkan pembakaran yang akan berakibat boros BBM.
Untuk itu satu pasal ini perlu dikaji ulang agar tidak mengurangi semangat hemat energi ( diet karbon ) dan tentu saja tidak mengurangi semangat untuk tertib berlalu lintas. ( andy/walhibali)