Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat jumlah populasi semakin meningkat dan hal tersebut berarti meningkat pula jumlah kebutuhan atas air. Sementara di sisi lain, lingkungan dihadapkan kepada perubahan iklim , kerusakan lingkungan dan pencemaran menyebabkan air menjadi langka baik dari sisi jumlah maupun kualitas.
Kekhawatiran ini sepertinya mendorong PBB untuk mensosiaolisasikan ancaman krisis air. Tak pelak, dalam beberapai tahun belakangan, peringatan World Water Day tahun ini, PBB kerap mengusung tema mengnai ancaman krisi air ini. Termasuk untuk peringatan World Water Day 2009, PBB mengusung tema transboundary waters: shared water, shared opportunities (air lintas wilayah, berbagi air, berbagi peluang). PBB ingin menekankan relokasi air dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu kelompok untuk kelompok lain. Dapat diartikan bahwa tema tersebut menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat secara luas.
Tentu saja, kekuatiran atas krisis air termasuk kekuatiran akan rentetan dampak yang mengikutinya , seperti kerentanan pangan dan konflik atas air Konflik air dapat terjadi di berbagai tempat di dunia, termasuk Indonesia yang sejak tahun 2001 menerapkan sistem desentralisasi atau otonomi daerah (otda). Otda memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur daerahnya, termasuk mengelola sumber daya alam di wilayah administratifnya. Daerah yang memiliki sumber daya alam umumnya merasa paling berhak untuk mengatur dan mengelolanya dibanding daerah lainnya. Dengan demikian, untuk sumber daya alam yang lintas wilayah seperti air, berpotensi menimbulkan konflik di antara daerah-daerah yang menggunakannya. Konflik ini hampir merata terjadi di Indonesia, termasuk terjadi juga di Bali.
Ada beberapa catatan konflik atas sumber daya air antar daerah yang terjadi di Bali. Konflik yang paling mengemuka adalah antara Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan Kabupaten Tabanan mengancam menaikkan tarif air PDAM setelah diketahui bahwa Kabupaten Badung berencana menghentikan distribusi pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Apabila rencana penghentian itu dilakukan, Kabupaten Tabanan akan kesulitan menutupi anggaran belanja daerahnya karena tidak cukup memiliki pendapatan sendiri. Konflik air antar daerah juga pernah terjadi antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Bangli. Wilayah Kecamatan Tejakula -Kabupaten Buleleng dikenal sebagai daerah kering mengandalkan sumber mata air di kawasan hutan Baong Kambing untuk irigasi dan keperluan rumah tangga. Namun kawasan hutan Baong Kambing masuk dalam wilayah Kabupaten Bangli itu kemudian disedot untuk dialirkan ke desa lain, salah satunya adalah ke Desa Madenan. Warga Tejakula menolak dan sempat melakukan perusakan terhadap proyek yang dikerjakan oleh Dinas PU Bali tersebut.
Konflik ini berpotensi semakin tajam mengingat Bali adalah propinsi yang menyandarkan diri kepada industri pariwisata dengan paradigma pembangunan industry pariwisata tanpa batas. Paradigma ini dalam prakteknya menerima investasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan di Bali. Selanjutnya seluruh desain kebijaknnya ada dalam aras kemapanan industri pariwisata. Keadaan ini diperparah dengan penerapan otonomi daerah yang menekankan kepada pendapatan asli daerah sebagai fokus utamanya. Akumulasinya adalah memanjakan investasi sektor pariwisata dengan mengeksploitasi sumber daya alam termasuk sumber daya air.
Praktek salah urus pengelolaan SDA bertambah “klop” dengan disahkannya Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Diberikannya peluang privatisasi air dalam beberapa pasal dalam peraturan ini, baik privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu mengakibatkan semakin teguhlah praktek pengelolaan air yang berorientasi kepada pariwisata dan peningkatan PAD semata. Sementara di pihak setiap individu terancam kehilangan hak atas air . Agenda privatisasi dan komersialisasi air ini termasuk mengancam sumber mata air yang selama ini dikelola oleh organisasi pertanian tradisional atau Subak di Bali
Parahnya Undang-Undang ini membuka peluang sebesar-besarnya terhadap privatisasi, dengan cara yang sangat mudah yaitu diperoleh hanya dengan mengantongi izin pemerintah. Dengan watak dan paradigma pengelolaan SDA yang berorientasi PAD, tidak sulit ditebak, bahwa ijin tersebut akan sanagat mudah didapat dan pasti memarjinalkan masyarakat. Sehingga tidak aneh jika, subak-subak mulai mengeluh ketika sumber mata air untuk irigasi disedot oleh PDAM. Konflik atas air ini pernah terjadi di Subak Yeh Gembrong dengan perusahaan air minum daerah (PDAM) di Yeh Gembrong, Kabupaten Tabanan. Subak Jatiluwih dengan pihak swasta di Jatiluwih, Penebel, Kabupaten Tabanan. Konflik perebutan air Telaga Tunjung antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan
Sejarah konflik atas air seharusnya tidak boleh dinafikan oleh pemerintah sebagai pemangku kewajiban atas pengelolaan SDA bagi tersedianya air untuk masyarakat. Ditengah ancaman krisis air maka peluang konflik pasti selalu terbuka lebar. Bila akar masalah dan model pengelolaan air tidak segera diperbaiki, maka potensi itu akan terjadi. Untuk itu ada beberapa hal yang patut dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama, kekeliruan atas pengelolaan air di Bali harus segera di perbaiki. Penyediaan air bagi kepentingan pariwisata mestinya mulai dibatasi, hal ini penting untuk menyediaan distribusi air besih secara merata ke masyarakat. Sehingga mampu meminimalisasi kesenjangan penggunaan air yang sedemikian besar antara industri pariwisata dengan rumah tangga
Kedua, Mekanisme alokasi air minum lintas wilayah perlu ditentukan sebagai bagian dari kerja sama antarderah dalam memanfaatkan sumber air minum dan menghindari konflik. Penentuan mekanisme alokasi air minum lintas wilayah perlu memperhatikan aspek-aspek dari faktor, aktor, dan tujuan yang memengaruhi alokasi air minum antarwilayah.
————————————
*Tulisan ini dimuat di Opini Harian Bali Express pada Kamis, 22 Oktober 2009, hal. 4
**Penulis adalah: Majelis Anggota Wilayah PBHI Bali dan Mantan Pengurus Eksekutif Nasional WALHI