Termasuk Informasi Publik, WALHI Tagih Salinan Ranperda RZWP3K Bali Ke Gubernur Koster

Tanggal

Balinetizen.com,  Denpasar –

Setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Ranperda Propinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi Bali Tahun 2020-2040 dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu, 5 Agustus 2020, WALHI Bali langsung meminta salinan Ranperda RZWP3K tersebut kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemintaan Ranperda RZWP3K dilakukan WALHI Bali melalui Surat tertanggal 10 Agustus 2020, dengan Nomor: 07/ED/WALHI-BALI/VIII/2020, Perihal Informasi Publik.

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa berdasarkan berita media, pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, Gubernur Bali, Wayan Koster mengajukan Ranperda RZWP3K Propinsi Bali Tahun 2020-2040, dalam rapat paripurna DPRD Bali. Lebih lanjut, Wayan Koster juga menyatakan bahwa Dokumen final RZWP3K telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga sudah dapat diproses lebih lanjut dalam Perda.

“Dokumen final RZWP3K Bali sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan”, tegasnya.

Lebih Jauh Untung Pratama menegaskan bahwa atas dasar tersebut, WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik berupa Ranperda RZWP3K Propinsi Bali Tahun 2020-2040, yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD Bali pada tanggal 5 Agustus 2020, beserta lampiran peta alokasi ruang dan dokumen pendukungnya. WALHI Bali juga meminta Bukti persetujuan substansi Ranperda RZWP3K dari Menteri Kelautan.

Lebih lanjut, Untung Pratama menyampaikan bahwa alasan WALHI Bali meminta Ranperda tersebut salah satunya adalah untuk mengetahui kebijakan publik yang mengancam hajat hidup orang banyak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Besar harapan agar permohonan informasi publik WALHI Bali segera dipenuhi oleh Gubernur Bali”, ujarnya.

Surat permohonan informasi publik dari WALHI Bali diterima oleh Dwiyana, selaku Staf Biro Umum, Kantor Gubernur Bali. Surat diterima pada hari Senin, 10 Agustus 2020.

sumber: https://www.balinetizen.com/2020/08/10/termasuk-informasi-publik-walhi-tagih-salinan-ranperda-rzwp3k-bali-ke-gubernur-koster/

Berita lainnya:

Lainnya:
Berita & artikel