Rabu/23 Januari 2019, WALHI Bali kembali menghadiri sidang sengketa informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, dimana PT Pelindo III Cabang Benoa sebagai termohon. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan materi. Sidang tersebut dipimpin oleh Agus Astapa sebagai ketua majelis dan I Gusti Ngurah Wirajasa serta Ketut Suharya Wijaya sebagai Anggota Majelis. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PT Pelindo III Cabang Benoa.
Sidang permeriksaan pendahuluan tersebut dihadiri oleh I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn sebagai tim hukum WALHI Bali dan Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama. Pihak Pelindo III Cabang Benoa diwakili oleh R. Suryo Khasabu bersama timnya. Dalam sidang tersebut terkuak bahwa dalam departemen Pelindo III Cabang Benoa dengan Pelindo III Pusat Surabaya telah terjadi miss komunikasi terkait prosedur, sehingga permohonan WALHI Bali tidak ditanggapi. “Kami akui, kami memang terlambat menerima informasi surat dari WALHI”, ujar Suryo Khasabu.
Atas dasar tersebut, PELINDO III meminta kepada majelis sidang untuk menunda sidang agar PELINDO III dapat memberikan tanggapan secara tertulis terkait hal-hal yang dimohonkan oleh WALHI Bali. Tanggapan tersebut dibuat karena menurut PELINDO III tujuan Penggunaan informasi yang dimohonkan tidak jelas.
menanggapi hal tersebut, Adi Sumiarta selaku tim kuasa hukum WALHI Bali menyatakan WALHI Bali telah mengirimkan surat permohonan informasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terkait dengan adanya alasan miss komunikasi antara PELINDO III cabang benoa dengan pelindo III pusat sehingga tidak menjawab surat permohonan WALHI Bali, menurut Adi hal tersebut adalah alasan dari PELINDO III untuk mempersulit WALHI Bali mendapatkan yang diminta. “Itu adalah alasan yang berulang-ulang sudah disampaikan di persidangan, kami duga itu adalah cara-cara Pelindo III untuk mempersulit kami mendapatkan salinan informasi”, tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Pelindo III Cabang Benoa juga selalu mempertanyakan bahwa tujuan WALHI Bali meminta informasi Publik tersebut tidak jelas, sehingga permohonan informasi publik WALHI Bali tidak dipenuhi. Atas hal tersebut, Untung Pratama selaku Direktur WALHI Bali menyatakan hal tersebut sudah jelas ada disurat permohoanan informasi publik yang sudah diterima oleh Pelindo III Cabang Benoa pada tanggal 28 September 2018. Untung Pratama menduga hal tersbut adalah cara-cara Pelindo III untuk mempersulit WALHI Bali mendapatkan salinan informasi yang diminta. “itu adalah cara untuk mempersulit kami mendapatkan salinan informasi publik. Padahal salinan inforamsi yang kami minta tersebut adalah informasi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, sehingga seharusnya informasi publik tersebut diberikan kepada kami”, tegasnya.
Untung Pratama menjelaskan bahwa Pelindo III memang tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi publik yang diminta WALHI Bali. Bahkan Untung Pratama menganggap cara-cara Peindo III untuk mempersulit WALHI Bali mendapatkan Informasi Publik mulai dari mempertanyakan tujuan, mempertanyakan alasan hingga ajakan Pelindo III kepada WALHI Bali untuk melakukan penelitian bersama-sama di Teluk Benoa adalah hal yang lucu. “kalau dari kami lucu saja, mengapa permintaan informasi publik justru ditanggapi dengan ajakan untuk melakukan penelitian bersama Pelindo III. Saya tidak mengerti apa yang ada di benak mereka (Pelindo III), begitu banyak cara yang digunakan untuk mempersulit WALHI Bali memperoleh informasi Publik. Ada apa ini sebenarnya?” ujarnya.
Sidang pemeriksaan materi tersebut ditunda dan dilanjutkan pada hari selasa/29 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan materi lanjutan, disertai dengan tanggapan Pelindo III secara tertulis atas permohonan informasi publik WALHI Bali.