Sidang sengketa informasi antara WALHI Bali dengan PT. Pelindo III cabang Benoa kembali di gelar. Pada hari ini Selasa 29 Januari 2019 agenda sidang sengketa informasi tersebut adalah pemeriksaan materi dari Termohon yakni PT.Pelindo III cabang Benoa dimana pada sidang sebelumnya dikatakan bahwa Termohon atau pihak PT.Pelindo III bersedia menyampaikan tanggapan atas permohonon dari WALHI Bali secara tertulis.
Sidang kali ini yang dipimpin oleh Agus Astapa sebagai ketua majelis dan I Gusti Ngurah Wirajasa serta Ketut Suharya Wijaya sebagai Anggota Majelis. Pihak Pelindo menyampaikan tanggapannya secara tertulis yang isi dari tanggapan tersebut pada intinya masih tetap tidak memberikan data yang dimohonkan oleh WALHI Bali. Padahal pimpinan sidang Agus astapa mengatakan segala prosedur yang dimiliki oleh pemohon dan diberikan kepada termohon yakni PT.Pelindo III dalam meminta informasi terkait aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Benoa itu sudah mesti ditanggapi. Agus Astapa mengatakan “Prosedur dari pemohon yakni WALHI Bali, itu sudah betul. Terkait dengan identitas yang meminta informasi, informasi yang dibutuhkan, alasan penggunaan informasi, cara mendapatkan informasi dan tujuan penggunaan informasi juga sudah dikatakan dalam persidangan. Sebab apa yang disampaikan secara verbal dalam persidangan itu sah. Dan prosedur permohonan informasi dari pemohon ini mesti ditanggapi” pungkasnya. Hal tersebut mengacu pada formulir yang diberikan oleh pemohon.
Pihak Pelindo III Cabang Benoa diwakili oleh R. Suryo Khasabu bersama timnya menjelaskan bahwa dirinya masih tetap dalam pendiriannya untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon WALHI Bali. Ia mengatakan bahwa “segala informasi yang diminta oleh pemohon itu belum jelas, sebab belum menunjukan penggunaan informasi secara detil” ujarnya. Ia juga menjelaskan dalam surat pemohon isinya adalah untuk mengetahui dampak reklamasi.
Pihak WALHI BALI yang dihadiri oleh I Made Juli Untung Pratama dan tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn memberikan tanggapan atas pernyataan dari pihak Pelindo.
Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Pelindo III berbelit-belit untuk memberikan informasi publik yang diminta WALHI Bali. Padahal majelis komisioner telah menyatakan permohonan WALHI Bali sudah sah secara prosedural. “Jelas ini adalah upaya berbelit-belit dari PT. Pelindo III cabang Benoa untuk mempersulit WALHI Bali mendapatkan salinan yang diminta, padahal dalam sidang sudah dijelaskan oleh majelis komisioner, permohonan WALHI Bali sudah sah secara prosedural”, tungkasnya.
I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn. juga menambahkan bahwa PT. Pelindo III cabang Benoa terus saja berkelit dalam memenuhi permohonan informasi WALHI Bali, padahal secara prosedural pengajuan surat, sampai diterima menjadi sengketa oleh KIP sudah sesuai UU. “Saya jadi curiga apakah Pelindo memang memiliki informasi yang diminta oleh WALHI Bali ? atau jangan-jangan aktivitas reklamasi yang mereka lakukan selama ini untuk perluasan pelabuhan Benoa tidak berizin atau bodong sehingga mereka terus berkelit untuk memberikan dokumen yg diminta oleh walhi” ujarnya. Sampai detik ini pihak Pelindo terus saja berkelit padahal segala prosedur permohonan informasi yang diberikan oleh WALHI Bali itu sudah dinyatakan sah dan sesuai secara prosedural.