Kirim Surat keberatan, WALHI Bali: Koster Jangan Negosiasikan Perjuangan Rakyat

Tanggal

Kamis, 31 Januari 2019 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Bali (WALHI Bali) melakukan konferensi pers terkait surat pengajuan keberatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang menolak untuk memberikan salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014, khususnya dalam kasus reklamasi Teluk Benoa, yang dia tujukan kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2018. Surat keberatan tersebut telah dikirimkan oleh WALHI Bali pada hari ini (Kamis, 31 Januari) dan telah diterima oleh Suartini selaku Staf Kontrak di Pemprov Bali. Hadir dalam konferensi pers Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama dan anggota tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn.

Dalam surat yang dikirimkan WALHI Bali tersebut, WALHI Bali menanggapi alasan-alasan Gubernur Bali Wayan Koster yang menolak memberikan salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Terkait dengan alasan Gubernur Bali yang menyatakan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo bersifat ketat dan terbatas dengan dasar ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Adi Sumiarta selaku anggota tim hukum WALHI Bali menanggapi alasan tersebut adalah alasan yang tidak berdasar dan Gubernur Bali telah mengalami kekeliruan akut dalam membaca dan memahami Pasal 2 ayat (2) UU KIP.

“Pasal 2 ayat 2 UU KIP menyebutkan Informasi Publik Yang Dikecualikan Bersifat Ketat dan Terbatas, hal tersebut bukan berarti sifat suratnya yang ketat dan terbatas tetapi penetapan informasi yang dikecualikan itu yang ketat dan terbatas. Artinya Badan Publik dalam hal ini Gubernur Bali tidak dapat semena-mena menyatakan surat yang diminta oleh WALHI Bali tersebut merupakan informasi yang dikecualikan tanpa melakukan uji konsekuensi dan/atau uji publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang”. ujarnya

Lebih lanjut, jawaban Gubernur Bali yang menolak untuk memberikan salinan surat tersebut dengan alasan jika surat tersebut dibuka secara umum pada saat ini, maka akan sangat berpengaruh terhadap proses negosiasi lebih lanjut. Terlebih lagi situasi menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak, sehingga mempengaruhi kepentingan yang lebih besar. Atas hal tersebut Adi Sumiarta menegaskan bahwa gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa tidak ada hubungannya dan tidak mau dihubung-hubungkan dengan persoalan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak, serta tidak perlu lagi ada negosiasi karena sikap masyarakat sudah jelas menolak reklamasi teluk benoa. “Gubernur Bali I Wayan Koster, anda jangan negosiasikan perjuangan rakyat hanya demi kekuasaan” tegasnya.

Selain itu, Adi Sumiarta juga mempertanyakan apakah perlawanan rakyat selama 5 (lima) tahun lebih untuk menolak reklamasi Teluk Benoa tidak termasuk kepentingan besar, sehingga Gubernur Bali menolak memberikan salinan surat yang kami minta?  atas hal tersebut Adi Sumiarta sangat menyayangkan sikap Gubernur Bali tersebut dan meminta agar Gubernur segera memberikan salinan surat yang diminta oleh WALHI Bali.

Atas alasan Gubernur Bali yang menolak memberikan WALHI Bali salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dengan menggunakan dasar Pasal 17 huruf i UU KIP menurut Direktur WALHI Bali, Untung Pratama adalah alasan tidak tepat. Untung Pratama menjelaskan bahwa Gubernur Bali sendiri yang telah membuka kepada publik bahwa dia telah mengirimkan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo sehingga hal tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan Gubernur Bali wajib memberikan salinan surat tersebut kepada WALHI Bali.

Atas hal tersebut Untung Pratama juga memberikan contoh keseriusan Bupati Jember yang menolak tambang emas di Blok Silo, dengan bersurat kepada Gubernur Jawa timur dan ditembuskan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Alam. Isi Surat tersebut juga dipublikasikan oleh Bupati Jember melalui situs resmi Kabupaten Jember. “Lantas bagaimana kami bisa percaya Gubernur Bali serius menolak reklamasi teluk benoa, sedangkan saat kami meminta salinan surat yang telah ia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Bali malah menolak untuk memberikannya dengan alasan-alasan yang dibuat-buat”  ujarnya.

Selanjutnya atas jawaban Gubernur Bali Wayan Koster yang pada intinya mengatakan bahwa permintaan informasi publik WALHI Bali tidak disertai alasan yang jelas, Untung Pratama menegaskan bahwa alasan-alasan yang disampaikan oleh WALHI Bali dalam meminta salinan surat tersebut sudah sangat jelas, lebih lanjut Untung Pratama menjelaskan WALHI Bali bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) selama 5 tahun lebih terus berjuang untuk menggagalkan rencana reklamasi Teluk Benoa. Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 51 Tahun 2014, WALHI Bali bersama ForBALI telah melakukan protes, bahkan sebelum diterbitkannya Perpres Nomor 51 Tahun 2014, WALHI Bali bersama ForBALI menolak Teluk Benoa dicoret sebagai kawasan Konservasi. Tidak seperti Gubernur Bali yang menyatakan menolak reklamasi teluk benoa namun tidak mau mempersoalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014, dimana Perpres tersebut satu-satunya yang menjadi dasar hukum Teluk Benoa dapat di reklamasi.

“Alasan kami meminta salinan surat tersebut sudah jelas, dan tujuannya pun sudah jelas yakni agar kami dapat membaca serta mengetahui secara langsung isi surat tersebut sehingga kami dapat percaya bahwa Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi teluk benoa, atas hal tersebut sudah seharusnya Gubernur Bali Wayan Koster memberikan salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo kepada kami. Ujarnya.

Atas surat keberatan dari WALHI Bali tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster mempunyai waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menjawab apakah akan memberikan salinan surat yang diminta oleh WALHI Bali ataukah kembali tidak memberikan salinan surat tersebut.

Lainnya:
Berita & artikel