Soal Disewakannya Hutan Mangrove Gubernur Didesak Cabut Izin

Tanggal

Denpasar (Bali Post) –
Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali yang terdiri atas Walhi Bali, Frontier Bali, Bali Out Bound, LPM Kertha Aksara FH Unud, dan komponen sipil peduli lingkungan melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Bali, Kamis (11/10) kemarin. Mereka mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika segera mencabut izin PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) atas pengelolaan 102,22 hektar hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar.

Dalam aksinya para aktivis pencinta lingkungan itu mengusung sejumlah spanduk bertuliskan ”Cabut izin PT TRB”, ”Selamatkan Hutan Mangrove Suwung”, ”Bali Celan dan Green Sebatas Slogan” serta ”Tolak Eksploitasi Hutan Mangrove”.

Peserta aksi dalam orasinya mempertanyakan janji-janji Gubernur untuk mewujudkan Bali clean and green. Menurut mereka, adanya pemberian izin untuk pemanfaatan hutan mangrove dan diberikan pada investor berarti hutan mangrove telah digadaikan pada investor. Sangat disayangkan hutan di Bali ”digadaikan” hanya untuk kepentingan bisnis dan mengejar PAD.

Deputi Internal Walhi Bali Suryadi Darmoko mengatakan, hutan mangrove adalah benteng terakhir masyarakat Bali di pesisir. Sekarang akan dibangun fasilitas pariwisata dan bisa dipastikan akan mencemari hutan tersebut.

Suryadi dalam orasinya juga menyebutkan, program clean and green Gubernur Bali hanya sebatas slogan. Buktinya lingkungan hidup di Bali makin hancur.

Massa meragukan komitmen yang dibungkus dalam jargon clean and green yang selama ini didengungkan oleh pemerintah provinsi karena secara faktual tidak pernah ada tindakan kongkret. ”Jargon clean and green yang menjadi andalan Gubernur Bali untuk menuntaskan persoalan lingkungan justru berbanding terbalik dengan realitas lingkungan Bali saat ini. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa jargon manis clean and green yang dideklarasikan sejak tahun 2010 telah gagal mewujudkan Bali yang benar-benar bersih dan hijau,” tegas Suryadi.

Dalam pernyataan sikapnya massa menuntut lima hal yakni: (1) menuntut Gubernur Bali segera mencabut izin Pengusahaan Pariwisata Alam seluas 102,22 ha yang diberikan kepada PT Tirta Rahmat Bahari pada kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, (2) menuntut Gubernur untuk benar-benar menjaga kelestarian hutan mangrove di Bali dan melakukan perluasan hutan untuk memenuhi ketentuan minimal 30% luas hutan di Bali, (3) menolak segala bentuk upaya perusakan lingkungan hidup khususnya di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, (4) menuntut Gubernur Bali untuk melaksanakan komitmen Bali Clean and Green yang selama ini dijadikan program unggulan dan alat kampanye, (5) mendesak agar melaksanakan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata sepenuhnya dengan segera membentuk masterplan pembangunan Bali secara komprehensif (mulai dari hulu ke hilir) guna mereduksi praktik pembangunan yang cenderung eksploitatif serta tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup serta memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pengelolaan lingkungan agar tercipta pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Aksi massa ini mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan pernyataan sikapnya, massa bubar dengan tertib. (kmb29)

sumber : http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=70475

Lainnya:
Berita & artikel