Astra,
terima kasih atas apresiasinya kepada WALHI Bali.
untuk permasalahan Astra, bolehkah kita tahu:
1. Pohon lindung di wilayah mana yang ditebang?
2. Status tanah tempat pohon itu tumbuh bagaimana (apakah di lahan pribadi, hutan, atau lahan desa?)
kalau dilihat dari penyataan anda, bahwa anda sedang menggugat si perusak dengan gugatan perdata. dasar yang bisa anda gunakan adalah:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, jika:
1. pohon yang dirusak berada diatas tanah yang berstatus milik pribadi, yakni milik anda. (anda juga bisa menggunakan jalur pidana untuk hal ini, yakni perusakan dan masuk pekarangan orang tanpa ijin)
2. anda juga bisa menggunakan acuan hukum UU 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Mohon maaf jika jawaban kami belum memuaskan. Mungkin untuk lebih jelasnya, kami memerlukan kronologi kasus tersebut.
Semoga Sukses,