Setelah Putusan komisi Informasi Provinsi Bali yang menyatakan Pelindo III cabang Benoa mesti membuka informasi mengenai perizinan kegiatan reklamasi oleh Pelindo di wilayah perairan Benoa beberapa waktu lalu, kini Kamis 13 Juni 2019 Pelindo III mengundang WALHI Bali guna bertemu dan serah terima mengenai informasi yang diminta oleh Walhi Bali. informasi tersebut adalah izin lokasi kegiatan reklamasi, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, Izin lingkungan kegiatan reklamas Pelindo III Cabang Benoa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paruman Agung Kantor Regional BBN Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali. Dari WALHI Bali dihadiri oleh I Made Juli Untung Pratama dan tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn
Dalam kegiatan tersebut dari pihak Pelindo dihadiri oleh Astrid Fitria selaku biro hukum dari Pelindo dan didampingi oleh humas pelindo yakni Wilis Aji Wiranata.
Awalnya pertemuan guna membuka informasi ini terkesan ditutupi dan terbatas. Wartawan yang hadir tidak diperkenankan untuk ikut dan masuk keruangan, namun setelah diskusi yang cukup alot akhirnya semuanya wartawan bisa masuk dan melihat proses serah terima informasi yang diminta oleh WALHI Bali kepada Pelindo III cabang Benoa.
Namun sayangnya, saat pertemuan berlangsung, ternyata Pelindo III Cabang Benoa tidak memberikan dokumen perijinan kegiatan reklamasi secara lengkap karena tidak memberikan dokumen AMDAL. Pihak PELINDO III beralasan dokumen AMDAL bukan merupakan dokumen yang diwajibkan oleh PELINDO III kepada WALHI BALI sesuai keputusan KIP Propinsi Bali.
Atas hal tersebut, WALHI Bali menyatakan keberatan. Direktur eksekutif daerah I Made Juli Untung Pratama menjelaskan bahwa pihaknya merasa Pelindo III Cabang Benoa masih tidak punya itikad baik untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait perijinan reklamasi secara lengkap. Padahal, putusan dari Majelis Komisi Informasi Provinsi Bali sudah menegaskan bahwa Pelindo III cabang Benoa mesti membuka informasi terkait ijin kegiatan reklamasi yang dilakukan di wilayah perairan Teluk Benoa seperti ijin lingkungan, ijin lokasi dan ijin pelaksanaan. Itu wajib dibuka beserta dokumen dan lampiran pendukungnya. Wajib diberikan salinannya diberikan kepada WALHI Bali. “Sudah ada putusan saja bisa ngeles” tungkasnya.
Adi sumiarta selaku tim hukum Walhi Bali menyatakan Izin lingkungan merupakan satu kesatuan yang berisikan lampiran berupa AMDAL. Ijin lingkungan tidak mungkin keluar jika tidak ada AMDAL dan AMDAL tidak mungkin disahkan tanpa konsultasi publik.
Lebih lanjut Adi Sumiarta merasa keberatan atas alasan yang diberikan oleh pihak Pelindo III cabang Benoa yang tidak mau memberikan dokumen AMDAL.
Adi menjelaskan apabila pihak PELINDO III mengerti hukum seharusnya PELINDO III juga memberikan dokumen AMDAL yang merupakan dokumen pendukung keluarnya izin lingkungan dari KLHK kepada WALHI BALI.
Dalam penerbitan izin lingkungan, ada istilahnya Dokumen pendukung atau lampirannya, dan berdasarkan putusan KIP propinsi Bali semua dokumen itu wajib dibuka dan diberikan kepada WALHI BALI, namun nyatanya tidak diberikan oleh pihak Pelindo III cabang Benoa.
Adi Sumiarta menambahkan, Pihak Pelindo III juga tidak memberikan dokumen RKL-RPL kegiatan reklamasi Pelindo III. Padahal, pada amar putusan jelas, yang tidak diberikan hanya peta dan matriknya saja.
“Harusnya lampiran dan dokumen pendukung seperti AMDAL itu mesti turut dilampirkan dan dibuka kepada publik. Pelindo III cabang Benoa terlalu banyak alasan tidak memberikan informasi terhadap WALHI Bali. Dalam pertemuan ini kita hanya ditunjukan ijinnya saja. Namun lampirannya seperti AMDAL, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) itu tidak diberikan” tegas Adi dengan nada Kesal.
Lebih lanjut Adi membandingan pengalamannya saat berhadapan dengan Jasa Marga, ketika WALHI Bali mempertanyakan atau meminta informasi publik mengenai kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh Jasa Marga, pihak Jasa marga memberikan informasi ijin kegiatannya serta memberikan AMDAL nya, hingga informasi perubahannya begitupun juga dengan reklamasi yang dilakukan oleh Angkasapura, pihaknya juga diberikan salinan AMDALnya. Adi Sumiarta kembali terheran “Entah kenapa dalam kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa ketika kita meminta informasi dan sudah jelas diputus dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Bali bahwa Pelindo III cabang Benoa mesti membuka informasi terkait kegiatan reklamasi yang ia lakukan di perairan Teluk Benoa, lampiran dari ijin lingkungan seperti AMDAL, itu tidak diberikan. Pelindo III ini sangat keterlaluan” tegasnya.
Alhasil WALHI Bali menolak segala informasi mengenai ijin daripada kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa karena dinilai informasi yang diberikan oleh pihak pelindo tidak lengkap dan tidak sesuai dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Bali.