PANSUS REKLAMASI GAGAL (PERPADUAN SEMPURNA ANTARA KETIDAKMAMPUAN DAN KETIDAKMAUAN POLITIK)

Tanggal

PANSUS REKLAMASI GAGAL

(PERPADUAN SEMPURNA ANTARA KETIDAKMAMPUAN DAN KETIDAKMAUAN POLITIK)

Oleh: I Wayan Gendo Suardana*

Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, DPRD Propinsi Bali gagal membentuk Pansus  (Panitia Khusus) Reklamasi Teluk Benoa. Sebagaimana berita di media massa, sebagian besar anggota dewan tidak setuju membentuk pansus tersebut dengan berbagai alasan diantaranya; Pansus reklamasi tidak urgen dibentuk dan jika membentuk tidak hanya Teluk Benoa tapi seluruh pantai Bali. Ada juga ketidaksetujuan karena menganggap bahwa kasus reklamasi Teluk Benoa sudah tidak ada yang perlu dibahas karena sudah tinggal “tulang” saja. Argumentasi yang disampaikan sangat memprihatinkan karena mengandung kesesatan logika. Halmana penulis akan menguraikan pendapat penulis sebagai berikut;

Pertama, argumentasi yang mempertanyakan urgensi dari kasus reklamasi Teluk Benoa termasuk argumentasi lain yang melihat pembentukan Pansus harus membahas semua reklamasi pantai di Bali adalah argumentasi yang mencerminkan kegagalan anggota dewan dalam melihat kualitas dari kasus ini. Padahal kegentingan yang ditimbulkan baik dari kebijakan ini berdampak luar biasa di berbagai aspek, baik hukum, politik, lingkungan , ekonomi dan sosial budaya. Sebenarnya tidak sulit untuk mengukur urgensi pembentukan pansus reklamasi ini apabila Dewan mempunyai kemauan politik dan bersedia mencemati  proses kebijakan reklamasi Teluk Benoa, mulai dari manipulasi kebijakan oleh Gubernur Bali dalam upaya memuluskan reklamasi Teluk Benoa sampai pemaksaan penerbitan Perpres no. 51 tahun 2014 untuk mengubah status Teluk Benoa dari konservasi menjadi Budidaya –sehingga sah hukum direklamasi-.  Pengabaian hasil studi lingkungan hidup dari beberapa lembaga yang menolak reklamasi, adanya penolakan massif dari eksponen dan komponen masyarakat hampir di seluruh Bali, semestinya cukup alasan bagi Dewan untuk menyatakan kasus reklamasi Teluk Benoa sangat mendesak untuk  direspon secara khusus oleh kelembagaan dewan.  Fakta massifnya perlawanan rakyat atas rencana ini sekaligus membantah argumentasi dewan yang mengukur dari sudut cakupan kasus yang dianggap bersifat local. Seharusnya dilihat sebagai peningkatan kasus ini baik secara kualitas dan kuantitas dalam arti kasus ini telah meluas cakupannya menjadi permasalahan masyarakat Bali bahkan masalah nasional. Tidakkah fakta itu cukup alasan bagi DPRD Bali untuk membentuk Pansus Reklamasi Teluk Benoa? disinilah letak kegagalan dalam menilai kualitas kasus reklamasi Teluk Benoa. Kasus ini sesungguhnya mengandung kualitas yang sangat sempurna untuk dibahas secara politik oleh parlemen, karena kebijakan ini dalam prosesnya hingga kini telah menimbulkan  kegoncangan, baik secara dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik, preseden politik yang buruk  karena Gubernur membohongi rakyat sampai pada preseden hukum yang buruk halmana hukum diatur untuk mengakomodir kepentingan investasi. Adakah yang lebih gawat dibandingkan dengan tunduknya hukum dibawah kepentingan investasi yang dilakukan secara sistematis dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat? Belum lagi kita jika mencermati hasil penelitian mengenai dampak lingkungan hidup dan sosial budaya yang dampaknya diduga bisa mendekati peristiwa ecoside. Karenanya, sangat tidak logis argumentasi mereka menolak pembentukan pansus reklamasi Teluk Benoa. Bila keadaan-keadaan masih di atas dianggap tidak mendesak tentu saja dapat diduga hal ini berasal dari  ketidakmampuan anggota dewan menjangkau realitas sosial ke dalam pemikiran politiknya.

Kedua, terkait dengan point pertama maka argumentasi yang menyatakan seolah-olah kasus reklamasi Teluk Benoa sudah tidak ada yang perlu dibahas _tinggal tulang saja- menurut penulis adalah pendapat yang prematur.  Pendapat demikian terlihat tidak berakar dari satu penelusuran mendalam atas kualitas kasus reklamasi sebagai bagian dari kebijakan publik. Jika saja anggota dewan lebih teliti semestinya pembentukan Pansus ini tidak akan kekurangan bahan pembahasan. Tentu saja dengan pemahaman bahwasanya Pansus tidak sebatas membahas hal-hal yang normatif yang sebatas memanggil pihak-pihak yang pro dan kontra atau memanggil para ahli-ahli lalu memberi rekomendasi. Menurut Penulis, Pansus dalam memulai kerjanya patut berpijak dari keadaan genting akibat dari kebijakan ini yang telah mengangkangi hukum, etika politik  bahkan mengangkangi kawasan konservasi sehingga menimbulkan kegaduhan sosial.  Dalam benak Penulis kewenangan Pansus sejatinya bisa membongkar seluruh proses penerbitan SK reklamasi oleh Gubernur, lalu tindakan politik Gubernur serta penerbitan Perpres no. 51/2014 termasuk seluruh proses yang diduga manipulatif yang  terjadi di tingkat masyarakat. Seharusnya Pansus berani progresif menggunakan kewenangan politiknya untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat atas rencana ini yang menyebabkan kekisruhan luar biasa. Bahkan jika ditemukan tejadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Pansus patut merekomendasikan adanya tindakan hukum dan politik. Jika serius, maka seluruh proses ini berikut aktor-aktornya akan terbongkar. Pasti sudah terbayang bila hal itu dilakukan, rekomendasi apa yang akan dikeluarkan pansus. Selain rekomendasi, maka pembentukan Pansus Reklamasi dengan kerja-kerja serius pada akhirnya akan memberikan pembelajaran politik agar dikemudian hari tidak ada lagi kebijakan politik yang serupa.  Oleh karenanya argumentasi yang disampaikan oleh anggota dewan sejatinyanya adalah manifestasi dari ketidakmauan politik membentuk Pansus Reklamasi Teluk Benoa.

Dari kedua hal tersebut diatas dapat sekiranya dilihat ada ketidakmauan politik yang mendominasi kegagalan DPRD Propinsi Bali membentuk pansus reklamasi. Bisa jadi ketidakmauan ini bukan disebabkan oleh alasan-alasan seperti yang mereka sampaikan; masalah urgensi, cakupan kasus atau karena anggapan bahwa tidak ada lagi yang perlu dibahas, apalagi alasan pemborosan anggaran –padahal parlemen selama ini yang tidak suka anggaran dipangkas- tetapi semata-mata disebabkan ketakutan pembentukan pansus ini akan membongkar seluruh aktor reklamasi Teluk Benoa.  Jika pendapat Penulis benar adanya maka langkah penebusan “dosa politik” yang paling rasional menyikapi kasus ini adalah DPRD Propinsi Bali secara resmi mengeluarkan sikap penolakan reklamasi Teluk Benoa termasuk meminta pembatalan Perpres no. 51 th 2014 sebagai akar legitimasi hukum dari rencana reklamasi Teluk Benoa. Namun demikian, bila langkah yang paling taktis tidak dapat dipenuhi oleh Dewan malah  mengakomodir masalah reklamasi Teluk Benoa ke dalam agenda Pansus  Arahan Peraturan Zonasi sama saja dengan memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa. Andai ini menjadi pilihan politik DPRD Propinsi Bali,  ini adalah malapetaka politik dari ketidakmampuan politik dan ketidakmauan politik berpadu sempurna. Jika demikian, apa yang bisa diharapkan lagi dari parlemen yang seperti ini kecuali pada saatnya masyarakat memberikan hukuman politik kepada mereka dengan tidak memilih mereka yang pro reklamasi Teluk Benoa.

 

*Penulis adalah Koordinator ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi –Teluk Benoa) dan Dewan Daerah WALHI Bali

Lainnya:
Berita & artikel