Merdeka.com – Proyek reklamasi Tanjung Benoa, Bali merembet ke Jawa Timur. PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) selaku pelaksana proyek berencana mengeruk pasir di pesisir pantai Bumi Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
Rencana eksploitasi pasir di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini pun menuai protes dari Walhi Jawa Timur. Para aktivis lingkungan ini, menggelar aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Rabu siang (8/4).
Dalam orasinya, para aktivis Walhi Jawa Timur membawa berbagai poster penolakan reklamasi Tanjung Benoa oleh PT TWBI, yang bertuliskan ‘Save Bali’, ‘Save Banyuwangi’, ‘Tolak Reklamasi’ dan lain sebagainya.
Para demonstrasi menyuarakan eksploitasi pasir di Banyuwangi tetap dipaksakan demi kepentingan reklamasi, ekosistem laut terancam rusak. Tidak hanya di kawasan Tanjung Benoa, juga kawasan pantai di Banyuwangi, yang pasirnya dieksploitasi.
Apalagi, lokasi pengerukan yang dilakukan PT TWBI di kawasan Srono, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, adalah salah satu wilayah penghasil ikan terbesar di Indonesia. Di tempat itu, 12,714 jiwa bergantung dari hasil ekosistem setempat.
“Di sana (Rogojampi) terdapat ekosistem pantai, hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun dan sumberdaya hayati yang penting bagi kehidupan masyarakat sekitar,” teriak Korlap aksi Rere Christanto di lokasi.
Oleh karena itu, Walhi mendesak Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk ikut menolak eksploitasi pasir di provinsi timur Pulau Jawa ini.
“Jika di NTB bisa menolak, kenapa Banyuwangi dan gubernur tidak bisa. Mereka (Anas dan Soekarwo) diharapkan bisa menolak pengerukan pasir sebelum dilakukan penandatanganan. Belajar dari kasus NTB, Pemprov Jawa Timur harus bisa meniru penolakan NTB,” harapnya.
Pascaditolak mengeruk pasir di NTB, PT. TWBI dikabarkan mengincar pasir laut di kawasan pantai dan pesisir Srono, Banyuwnagi. Bahkan untuk memuluskan rencanaya, pihak PT. TWBI telah bertemu dengan Pemkab Banyuwangi dan telah melakukan survei lokasi. Tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
PT TWBI diberikan izin, hak pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan 838 hektar wilayah Perairan Teluk Benoa, dalam jangka 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Namun, megaproyek ini mendapat kecaman dari aktivis dan penduduk setempat karena dianggap bisa merusak dan mengancam ekosistem di daerah itu.
sumber : merdeka.com