Batubara, Menggali Kubur Sendiri
Oleh: Khalisah Khalid*
Demokratisasi yang Gagal?
Pada masa reformasi, demokratisasi ditandai dengan berbagai desakan agenda. Selain soal kebebasan pers, agenda reformasi lain yang digulirkan terkait dengan pengurusan wilayah adalah desentralisasi dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara otonom memiliki kewenangan mengurus wilayahnya sendiri melalui Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22/1999 dan direvisi dalam Undang-Undang No. 32/2004.
Euphoria demokrasi memang begitu dirasakan, khususnya bagi pemerintah daerah yang selama puluhan tahun berada dalam genggaman kekuasaan pemerintah pusat dan melahirkan kesenjangan social ekonomi yang tinggi, salah satunya dalam pengelolaan kekayaan alam yang dikelola dalam sebuah kebijakan yang sentralistik. Ini ditandai dengan begitu massifnya peraturan daerah dibuat oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk yang mengatur tentang keluarnya ijin eksploitasi sumber daya alam. Terlebih, tuntutan pemenuhan PAD menjadi stimulan bagi kepala daerah untuk berlomba-lomba “menjual” kekayaan alamnya karena itulah sandaran utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
Pasca itu, kita dihadapkan pada situasi dan kondisi yang jauh berbeda dari harapan. Laju kerusakan lingkungan terus meningkat seiring dengan angka kemiskinan di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah seperti Kalimantan Selatan. Desentralisasi banyak ditafsirkan sebagai bagi-bagi “kue”, sehingga kawasan terbagi habis untuk perijinan industry ekstraksif. Sementara lahan-lahan produktif semakin berkurang, akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari perijinan tersebut.
Banyak pihak yang menilai desentralisasi dinilai kebablasan, jika tidak mau dikatakan gagal dalam implementasinya, pun oleh gerakan social khususnya gerakan lingkungan sendiri. Buku ini paling tidak menyampaikan kritik terhadap desentralisasi dalam pengelolaan kekayaan alam, khususnya dalam pengurusan batubara di Kalimantan Selatan yang melahirkan berbagai dampak ekologi, ekonomi, social dan budaya. Meskipun sesungguhnya pada masa reformasi, gerakan lingkungan mendorong desentralisasi dalam pengelolaan kekayaan alam, yang bertujuan mendekatkan mekanisme akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupannya.
Pertanyaannya kritisnya kemudian adalah apakah desentralisasi khususnya dalam pengelolaan kekayaan alam menjadi sebuah pilihan pengurusan wilayah yang gagal?
Alir Energi Kapital
Setelah system ekonomi global mendominasi pembangunan ekonomi Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat pada masa orde baru, yang melahirkan begitu banyak kebijakan yang eksploitatif. Kebijakan eksploitatif tersebut dimulai dengan keluarnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. I Tahun 1967, disanalah saluran penguasaan kekayaan alam Indonesia dimulai oleh kekuatan Trans National Corporation/Multi National Corporation, dan dilanjutkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007.
Sebagai sebuah tali temali alir capital ini, kita dapat menemukan bagaimana bentuk intervensi yang dilakukan oleh system kapitalisme dengan aktornya antara lain lembaga keuangan internasional seperti World Bank dan Asian Development Bank dan negara-negara donor seperti USAID dan AUSAID.
Negara dan lembaga donor menilai bahwa selama ini pemerintah Indonesia gagal mengelola bantuan luar negeri mereka (baca; utang luar negeri), hal ini dikarenakan system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, mereka memandang perlu adanya penguatan terhadap pemerintah melalui program tata kelola pemerintahan yang baik yang dibungkus dalam kebijakan otonomi daerah. Dalam mendukung proses desentralisasi daerah di Indonesia, program-program USAID antara lain mendukung perbaikan jasa pelayanan lokal dan perencanaan budgeting pada sektor-sektor penanganan dan pengolahan sumber daya alam dan kesehatan.
Ini dikuatkan dengan keluarnya kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang memberikan bantuan luar negeri kepada negara-negara berkembang melalui program tata kelola pemerintah yang baik yang mensyaratkan administrasi negara harus disederhanakan dan diselenggarakan seefisien mungkin dan pemerintah pusat harus mendesentralisasikan sebagian besar fungsinya kepada pemerintah di bawahnya dan melayani publik pada tingkat yang paling dekat dengan rakyat. Sebagai syarat, dalam prakteknya pemerintah negara tersebut mengatur ekonomi negaranya berdasarkan atas pasar yang bebas, kompetitif dan efisien.
Desentralisasi dalam pengelolaan kekayaan alam yang memiliki tujuan mulia, dibajak dengan cara mengintervensi undang-undang otonomi daerah. Karenanya tidak mengherankan jika desentralisasi akhirnya harus dilengkapi dengan syarat-syarat yang diharuskan oleh aktor-aktor global tersebut antara lain pemerintah yang bersih dan keterwakilan masyarakat. Skema ini terlihat memiliki tujuan baik, namun dibalik itu syarat-syarat ini justru sebagai justifikasi dan membangun image yang baik untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Menyebarnya birokrasi sampai ditingkat daerah, justru lebih memudahkan investor melakukan “tawar menawar”. Padahal kita tahu, disisi yang lain desentralisasi yang didorong tidak disertai dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Kalaupun ada, peningkatan kapasitas pemerintah daerah ditujukan bagi kapasitas pelayanan yang mendukung investasi di masing-masing daerah seperti dalam hal perijinan industri.
Tujuannya bisa diduga, bagaimana desentralisasi ini didorong untuk membangun sebuah jalan penguasaan kekayaan alam untuk memenuhi konsumsi negara-negara industry atau mengamankan pasokan energy dan dalam jangka panjang melanggengkan dominasi mereka atas ekonomi politik dunia. Dimulai dengan menguasai kekuatan politik daerah melalui program-program pembuatan Peraturan Daerah sampai Peraturan Desa, dan kemudian menguasai kawasan yang memiliki kekayaan alam yang bisa dikeruk habis.
Sayangnya, desentralisasi yang diimplementasikan saat ini, sesungguhnya sedang mereduksi tujuan utama dari desentralisasi itu sendiri yakni mendekatkan akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber-sumber kehidupannya. Karenanya menjadi sangat wajar, jika otonomi daerah dan pembangunan demokratisasi yang berjalan saat ini tidak berurusan dengan agenda keselamatan, kesejahteraan dan produktifitas rakyat.
Kekuatan ekonomi kapitalisme akan selalu masuk dalam kekuatan politik yang sedang berkuasa, dan memanfaatkan ruang-ruang yang menguntungkan bagi pelanggengan kekuasan politik modal mereka, termasuk ruang desentralisasi dan kebijakan-kebijakan lainnya seperti kebijakan liberalisasi di sector energy yang juga disokong oleh aktor-aktor yang sama.
Potret Kalimantan Selatan
Apa yang terjadi di Kalimantan Selatan dalam cerita pengerukan batubara, menggambarkan begitu sempurnanya system ekonomi kapitalisme masuk dalam ruang-ruang kebijakan di daerah melalui jalur otonomi daerah dengan tujuan penguasaan aliran energy yang menjadi kebutuhan konsumsi negara-negara industry.
Sekian puluh tahun lamanya kekayaan batubara dikelola oleh pemerintah pusat, desentralisasi seolah menjadi sebuah angin segar bagi pemerintah daerah. Aktor ekonomi politik dominan masuk, memanfaatkan moment tersebut. Ijin pertambangan yang semula dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui PKP2B yang diberikan kepada industry tambang batubara internasional skala besar, kini pemerintah daerah mengeluarkan kuasa pertambangan (KP) kepada industri-industri nasional dan local skala kecil, menengah dan besar.
Mekanisme perijinan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dua-duanya sama menguntungkan bagi negara-negara industry maju, karena disanalah alir energy capital bergerak dengan adanya pasokan batubara yang masuk ke negara mereka. Batubara menjadi komoditas utama bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, dengan orientasi ekspor sudah dapat diprediksi sebagian besar batubara diperuntukan bagi kebutuhan ekspor, dibandingkan dengan kebutuhan domestik daerah. Ini dapat dilihat dari aliran energy dimana lebih dari 73 % produksi batubara di Kalsel dipasok untuk kebutuhan luar negeri, sisanya yaitu 27% hingga 29%, sementara hanya 1,69 persen digunakan untuk kebutuhan domestiknya.
Bab demi bab dalam buku ini mengantarkan kita untuk memahami bagaimana praktek-praktek alir energy kapitalisme ini dimulai, dikeruk dengan berbagai modus operandi maupun ijin dan mengabaikan keselamatan, produktifitas dan kesejahteraan dan mengabaikan jaminan keberlanjutan jasa layanan alam.
Dalam Bab III tentang kesejarahan penguasaan batubara di Kalimantan Selatan, sejak awal dari jaman kolonialisme Belanda hingga jaman reformasi, Kalimantan Selatan sudah dibidik untuk dikuasai kekayaan alamnya oleh kekuatan ekonomi global khususnya negara-negara industry. Aktor-aktornya masuk melalui elit yang sedang berkuasa secara politik, jalur primordial di masa kerajaan, sentralistik dimasa orde baru berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kini mendompleng reformasi melalui desentralisasi dan otonomi daerah dengan membangun persekutuan yang baik dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten untuk mendapatkan konsesi-konsesi eksploitasi tambang batubara dan konsesi ekstraktif lainnya di sector kehutanan dan perkebunan skala besar yang sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi.
Janji kesejahteraan digunakan oleh pemerintah daerah, seolah-olah pilihan terhadap industry batubara ini sebagai sebuah jalan bagi rakyat yang memiliki cadangan batubara ketiga di Indonesia setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan untuk mengatasi masalah ekonominya. Namun lagi-lagi, kondisi masyarakat tidak mengalami kenaikan yang signifikan bagi perbaikan kualitas hidup manusia di Kalimantan Selatan. Belum lagi kehancuran lingkungan yang semakin meningkat, dan hancurnya sumber-sumber produksi akibat konversi lahan-lahan produktif seperti pertanian yang berubah menjadi lubang batubara.
Kalimantan Selatan dengan pilihan industry ekstraktifnya hanyalah satu dari sekian banyak daerah yang mengandalkan kekayaaan alam sebagai modal utama dalam pertumbuhan ekonomi daerahnya. Pilihan ini bisa disadari atau tidak resikonya, mengingat daya rusak industry batubara tidak kecil sebagaimana yang dijelaskan pada buku ini dalam bab V, VI dan VII. Angka kerusakan lingkungan hidup beriringan naik dengan angka kemiskinan di Kalimantan Selatan. Sehingga menjadi tidak ada urusan antara harga batubara dunia yang membuat Pemerintah Daerah tergiur menjual habis pasokan batubaranya ke luar negeri, dengan indeks human development dan angka pengangguran di bumi Antasari ini.
Tidak cukup sampai disitu, dampak lain dari industry pertambangan batubara ini melahirkan krisis lain yakni hancurnya tatanan sosial masyarakat. Hampir dapat dipastikan, dalam setiap pembukaan industry ekstraktif, akan selalu dibarengi dengan masuknya “pasar” yang melahirkan perubahan pola konsumsi pada masyarakat, yang seringkali menempatkan masyarakat pada sebuah pilihan yang mendukung industry yang dalam waktu cepat bisa memenuhi pola konsumsinya. Inilah salah satu realitas social masyarakat ditengah gempuran investasi, masyarakat akan meresponnya diluar dari yang sering dibayangkan oleh aktifis atau pelaku gerakan lingkungan.
Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, dan Kalimantan Selatan khususnya yang terjadi hingga hari ini semestinya dibaca dalam logika kompleks antara pertumbuhan yang diagung-agungkan, ketidakpahaman atas perubahan lingkungan, dan pengabaian atas biaya yang ditanggung warga dalam sejarah pembangunan. Biaya tersebut adalah kemiskinan struktural yang menghasilkan kerawanan pangan serta krisis air bersih dan energi yang menjadi kebutuhan dasar manusia.
Cerita yang sama terjadi di hampir semua daerah di Indonesia yang sedang berlomba-lomba keruk habis kekayaan alam, dengan praktek-praktek dan aktor-aktor yang sama. Terlebih saat ini, Pilkada menjadi moment yang menguntungkan bagi investor untuk membangun kekuatan politik daerah melalui calon-calon pemimpin daerah dengan membiayai ongkos politik mereka, tidak dengan gratisan tentu saja karena konsesi politik siap menunggu dengan ijin-ijin industry yang semakin menguntungkan mereka. Bisa jadi, pemerintah daerah juga mereplikasi pemerintah pusat sebelumnya, bahwa resiko-resiko tersebut akan digeser kepada masyarakat dengan lagi-lagi menggunakan jargon yang sama yakni berkorban atas nama pembangunan.
Jared Diamond dalam teori collapse-nya mengatakan runtuh dan berkembangnya satu entitas dalam satuan lingkungan bukan ditentukan oleh kondisi geografik alaminya saja. Pilihan untuk bertahan atau collapse jatuh pada entitas manusia yang tinggal di dalamnya. Entitas pada konteks tertentu ditentukan oleh pilihan pemimpinnya. Tampaknya pemimpin entitas manusia di Kalimantan Selatan memilih jalan menuju collapse dengan membiarkan bencana terjadi dengan intensitas yang meningkat dari tahun ke tahun.
Pada bab penutup, buku ini juga memberikan tawaran berupa resolusi-resolusi yang ditujukan kepada banyak pihak. Mestinya, resolusi yang didorong mampu melampaui dari daya rusak tambang batubara itu sendiri, salah satunya dengan tidak terkungkung pada hal-hal teknis administrative atau mengikuti alur skema-skema yang dibangun oleh system ekonomi kapitalisme itu sendiri. Yang pasti, tantangan dan tugas dari gerakan social menjadi lebih berat. Untuk mengembalikan lagi semangat utama desentralisasi pengelolaan kekayaan alam, dimana dengan desentralisasi dapat menjamin akses dan kontrol rakyat dapat terpenuhi.
*Kepala Departemen Kajian dan PSD Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)