Kamis, (29/9/2022) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kuasa
hukumnya I Wayan Adi Sumiarta SH., M. Kn, I Made Juli Untung Pratama SH., M. Kn., A.A.
Gede Surya Jelantik SH., dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd, mengajukan
Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali. Hal tersebut dilakukan karena
adanya keberatan atas beberapa dokumen yang belum diberikan oleh pihak UPTD.Tahura
Ngurah Rai kepada WALHI yang sebelumnya dimohonkan.
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan
pihaknya keberatan atas belum diberikannya informasi publik oleh UPTD. Tahura Ngurah
Rai seperti dokumen pendukung terbitnya SK Blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta
dokumen-dokumen kajianya, sampai saat ini belum diterima oleh pihaknya. Selain hal
tersebut Untung pratama juga menjelaskan mengenai proses permohonan informasi
kepada UPTD. Tahura yang sudah dilalui. Untung Pratama menegaskan “Karena
mekanisme ini disediakan oleh Undang-Undang maka kami gunakan mekanisme ini,”
Tandasnya.
Terkait berkas gugatan yang diajukan oleh WALHI telah diterima oleh pihak Staf Komisi
Informasi Provinsi Bali dan akan dicek selama jangka waktu 3 hari untuk memverifikasi
kelengkapan berkas gugatan yang diajukan oleh WALHI melalui kuasa hukumnya pada
Kamis, 29 September 2022, jika semua berkas sudah lengkap maka akan dipanggil untuk
melanjutkan ke proses berikutnya.
Terakhir Juli Untung selaku Kuasa Hukum WALHI berharap agar Badan Publik khususunya
seperti UPTD. Tahura Ngurah Rai sebagai Badan Publik Provinsi Bali harusnya memberikan
contoh untuk memberikan Informasi Publik kepada pemohon. Ia juga menjelaskan jika
memang pihak UPTD Tahura Ngurah Rai mau terbuka, sengketa seperti ini seharusnya
tidak perlu terjadi.
“Sengketa ini dilakukan berarti menunjukkan ada yang ingin ditutup-tutupi oleh UPTD
Tahura Ngurah Rai,” Pungkasnya
Terkait dokumen-dokumen yang diajukan WALHI dalam sengketa informasi yakni berupa,
Surat Pengajuan Penyelesaian Sengketa serta dokumen-dokumen pendukung lainya yang
diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Bali.