Tanggal

Kamis, (6/10/2022) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali mengajukan
sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali. Kali ini terkait permohonan
informasi yang dimohonkan kepada DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup)
Provinsi Bali. Melalui kuasa hukumnya I Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn., Direktur
WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd., bersama Anak Agung Gede Surya Sentana dan I
Wayan Sathya Tirtayasa dari (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Frontier-Bali
mendatangi Kantor Komisi Informasi Bali guna mendaftarkan berkas Sengketa Informasi
tersebut.


I Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn. selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan bahwa
Surat Keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan WALHI, ditanggapi oleh DKLH
Provinsi Bali melalui surat pada tanggal 12 Agustus 2022, surat Nomor:
B.21.522/3674/P4H-KSDAE/DKLH, Perihal Permohonan Informasi Publik, surat diterima
oleh pihaknya pada tanggal 20 September 2022, yangmana surat tersebut pada intinya
Permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh pihaknya ditolak. “Kami sebelumnya
telah mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali namun permohonan yang kami
ajukan ditolak,” Jelasnya.

Terkait dokumen yang dimohonkan pada DKLH, Untung Pratama menerangkan bahwa
pihak termohon yakni DKLH Bali beralasan bahwa Dokumen Studi Kelayakan terkait
rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya
Studi terkait Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak diberikan karena
masih menjadi tanggung jawab pihak penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan
proses penilaian oleh KPA Pusat. Selanjutnya Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih Nomor :
B.21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH Nomor : 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 Tentang
Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta
Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan
Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Propinsi Bali yang di tandatangani pada Rabu 27 April
2022 tidak diberikan karena belum ada persetujuan para pihak.

“Seharusnya DKLH Bali sebagai Badan Publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah
ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” Pungkasnya.

Pihaknya menilai bahwa penolakan pemberian Informasi Publik yang dilakukan oleh
termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP, sehingga alasan termohon untuk menolak
memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili
perkaara a quo. “Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan
sengketa Informasi Publik,” Papar Untung Pratama.

Terkait dokumen gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi Bali yakni berupa berkas
Gugatan Informasi Publik serta dokumen-dokumen pendukung lainya. “Kami telah
mengirimkan surat Pengajuan Sengketa Informasi Publik pada Kamis 6 Oktober 2022 dan
telah diterima oleh pihak Komisi Informasi Bali,” Tutup Untung Pratama.

Lainnya:
Berita & artikel