Sidang Sengketa informasi publik antara Walhi Bali melawan Pelindo III Cabang Benoa kembali digelar pada Rabu 13 Februari 2019 di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dengan agenda jawaban dari WALHI Bali atas tanggapan yang telah diberikan Pelindo III. Sidang dipimpin oleh Agus Astapa selaku Ketua Majelis yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pihak termohon yakni PT. Pelindo cabang III Benoa yang diwakili oleh 3 (tiga) orang kuasanya dan WALHI Bali selaku pemohon yang dihadiri oleh I Made Juli Untung Pratama bersama tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta SH. M.Kn.
Setelah WALHI Bali menyerahkan jawabannya kepada Majelis Komisi, Agus Astapa yang memimpin sidang langsung membacakan isi dari jawaban dari WALHI Bali di depan sidang yang terbuka untuk umum.
Jawaban setebal 11 halaman dari WALHI Bali tersebut intinya berisikan bahwa secara prosedural permohonan informasi WALHI Bali kepada PELINDO III telah sesuai dengan peraturan sehingga tidak ada alasan bagi PELINDO III menyatakan permohonan WALHI Bali tidak jelas. selain itu dalam jawabannya WALHI Bali juga menjelaskan terkait dengan posisi PELINDO III sebagai Badan Publik yang memiliki dan/atau menguasai informasi yang diminta oleh WALHI Bali dan juga menjelaskan bahwa informasi yang diminta WALHI Bali tersebut bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan sehingga oleh karena itu WALHI Bali meminta kepada majelis komisioner agar memberikan putusan yang menyatakan informasi yang diminta oleh WALHI Bali merupakan informasi yang terbuka dan memerintahkan PELINDO III untuk memberikan salinan Informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali.
Mendengar jawaban dari WALHI Bali tersebut wajah Tim Kuasa PELINDO III terlihat tegang. Suryo Khasabu selaku wakil Pelindo III sempat mempersoalkan jawaban yang dibuat oleh WALHI Bali. Ia menjelaskan seharusnya jawaban dari WALHI Bali ditujukan langsung kepada Pelindo III, bukan ke Komisi Informasi Provinsi Bali karena surat tanggapan dari Pelindo III langsung ditujukan kepada WALHI Bali. “kami berharap surat tersebut langsung ditujukan kepada kami”, jelasnya.
Atas tanggapan dari Pelindo III yang mempersoalkan jawaban dari WALHI Bali, Agus Astapa selaku Ketua majelis menyatakan bahwa jawaban dari WALHI Bali secara legal formal sudah sah. “Bagaimanapun juga apapun yang disampaikan pemohon melalui majelis komisioner secara formal tidak perlu dipersoalkan”, tegasnya.
Menanggapi jawaban dari WALHI Bali, PELINDO III yang diwakili oleh Suryo Khasabu memohon kepada majelis komisioner agar diberikan waktu untuk menanggapi jawaban dari WALHI Bali selama 14 (empat belas) hari. “tanggapan dari kami hanya 1 lembar tapi kalau ini (jawaban dari WALHI Bali) 11 (sebelas) lembar sehingga kami mohon diberikan waktu lebih dari 1 minggu. Kami akan setor dalam waktu 14 (empat belas) hari”, ujarnya.
Atas permohonan dari PELINDO III tersebut WALHI Bali yang diwakili oleh Untung Pratama mengajukan keberatan karena ia menganggap secara prosedural permohonan informasi publik WALHI Bali hingga menjadi sengketa telah sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik. Sehingga waktu yang diberikan kepada Pelindo III selama 14 (empat belas) hari telah bertentangan dengan asas cepat dalam penyelesaian sengketa informasi dan ia meminta agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. “untuk mempercepat penyelesaian persidangan, saya meminta kepada majelis komisioner agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian”, tegasnya.
Adi Sumiarta selaku tim kuasa hukum dari WALHI Bali yang ditemui sehabis sidang menerangkan bahwa sidang agenda hari ini adalah penyerahan jawaban dari WALHI Bali atas tanggapan yang diberikan oleh PELINDO III. Menurutnya jawaban setebal 11 halaman tersebut sudah menjawab keseluruhan bantahan-bantahan yang selalu dilontarkan oleh PELINDO III. “Kita tinggal menunggu sikap dari PELINDO III apakah akan tetap bekelit atau mau memberikan salinan informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali” ujarnya.
Lebih lanjut Adi Sumiarta sangat menyayangkan sikap PELINDO III yang terkesan berbelit-belit dalam memenuhi permohonan Informasi Yang diajukan oleh WALHI Bali. menurutnya jawaban yang selalu diutarakan oleh PELINDO III yakni menyatakan tujuan WALHI Bali tidak jelas adalah alasan yang mengada-ada karena hal tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam surat permohonan yang dikirimkan oleh WALHI Bali. atas hal tersebut Adi Sumiarta menduga PELINDO III sengaja berbelit-belit karena tidak mempunyai salinan dokumen yang diminta WALHI Bali. “mungkin PELINDO III melakukan reklamasi perluasan pelabuhan Benoa tidak mempunyai izin, sehingga ketika ada masyarakat yang meminta salinan informasi PELINDO III terus berkelit” sindirnya.
Sebelumnya pada bulan September 2018 WALHI Balli telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada PELINDO III atas aktifitas perluasan pelabuhan dengan cara reklamasi namun surat tersebut tidak dijawab oleh PELINDO III, selanjutnya pada bulan oktober 2018 WALHI Bali mengajukan surat keberatan kepada PELINDO III namun surat tersebut juga tidak ditanggapi oleh PELINDO III sehingga pada bulan Desember 2018 WALHI Bali mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Propinsi Bali.