Perda RTRWP Tak Sanggup Melindungi Bali
Berbagai tekanan terhadap RTRWP Bali terus berlangsung seiring sedang digodoknya perda tata ruang di 9 kabupaten/kota di Bali. Tekanan tersebut berupa adanya gugatan hukum terhadap
Berbagai tekanan terhadap RTRWP Bali terus berlangsung seiring sedang digodoknya perda tata ruang di 9 kabupaten/kota di Bali. Tekanan tersebut berupa adanya gugatan hukum terhadap
Penataan ruang merupakan proses untuk menyusun rencana pusat pemukiman, jaringan sarana pendukung dan membagi fungsi wilayah sehingga dapat mendukung kelangsungan hidup kita. Artinya wilayah hidup
Vila berlantai dua itu ternyata telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Bukit Gumang termasuk lerengnya merupakan kawasan berfungsi lindung sesuai Perda RDTR No. 8