Perda RTRWP Semangat Melindungi Bali.

Tanggal

Penataan ruang merupakan proses untuk menyusun rencana pusat pemukiman, jaringan sarana pendukung dan membagi fungsi wilayah sehingga dapat mendukung kelangsungan hidup kita. Artinya wilayah hidup kita hendak ditata dengan kebijakan penataan ruang.  Sedangkan Tata Ruang sendiri merupakan bentuk atau hasil dari penataan ruang tersebut.

Penataan ruang Bali dalam Perda RTRWP sebenarnya telah mengikuti kearifan lokal bernafaskan Tri Hita Karana, Sad Kertih yang mampu memberikan perlindungan bagi kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup dalam melayani kebutuhan hidup masyarakat. Dan berdasarkan hal itu pua penataan ruang Bali juga untuk melindungi symbol-simbol kesatuan kearifan budaya dan spirit masyarakat Bali secara keseluruhan.

Sudah jelas bahwa pada intinya perda RTRWP yang dibuat oleh DPR, pemerintah, akademisi dan LSM memiliki semangat untuk melindungi dan melestarikan Bali kedepan. Namun Perda RTRWP yang menjadi landasan pembangunan Bali selama 20 tahun kedepan telah digugat oleh kalangan investor dan sebagaian masyarakat Bali sendiri.

Bila pihak investor menggugat ini sudah jelas bahwa kepentingan mereka telah terganggu. Investor pada dasarnya hanya mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan pelestarian dan kearifan lokal adat budaya Bali. Jadi wajar saja ketika kepentingan mereka dihalau oleh sebuah Perda maka mereka bisa saja dengan uangnya mengajukan gugatan.

Namun bagaimana jika masyarakat Bali sendiri juga mendukung gugatan Perda RTRWP tersebut ke MA? Menjadi pertanyaan apakah semangat masyarakat setempat sejalan dengan semangat perda RTRWP yang menginginkan Bali menjadi lebih lestari? Atau bahkan hanya kepentingan pragmatis saja masyarakat ikut menggugat Perda tersebut, sehingga dengan mudah bisa menjual tanah kepada Investor?

Apabila gugatan itu dimenangkan dan radius kesucian pura berkurang maka belum tentu pula masyarakat mendapat jaminan bahwa kesejahtraanya akan meningkat. Yang mendapat keuntungan jelas hanya pemilik modal yang meraup keuntungan dengan teknik spekulasi jual beli lahan. Hal ini terlihat masih banyak lahan-lahan yang tidak segera dibangun namun dianggurkan dan dibiarkan menjadi lahan tidur.

Akan tetapi bila semagat masyarakat sejalan dengan Perda RTRW dan menginginkan radius kesucian didasarkan pada awig-awig desa setempat akan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan budaya, maka pemerintah wajib mendukung dengan menetapkan kawasan khusus pada kawasan suci. Yang terpenting pemerintah dapat memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat yang menempati kawasan pada radius kesucian.

Dalam hal ini bagaimana pun juga Perda RTRW menjadi landasan penataan ruang yang disasarkan pada daya dukung dan daya tampung sehingga nantinya terwujud pembangunan yang seimbang. Perda RTRWP memiliki semagat untuk melindungi kesucian dan kearifan lokal Bali. Apabila ada masyarakat merasa dirugikan karena menempati kawasan suci maka harus ada dalog terbuka antara pemerintah dan masyarakat yang dirugikan.

Bila memang benar masyarakat terbebani dengan permasalahan pajak, maka pemerintah harus mengidentivikasi tanah-tanah yang masuk ke dalam lokasi khusus kawasan suci. Pemerintah mesti merumuskan pola-pola pendekatan kebijakan yang merucut pada nilai-nilai keseimbangan dan mendorong proses musyawarah yang sungguh-sungguh dan berkomitmen melindungi tanah dan nilai-nilai budaya Bali. Bukan malah mengabaikan peraturan lalu membuat Bali makin hancur ke depan karena kepentingan pragmatis.

Jangan sampai Perda yang berfungsi melindungi Bali keseluruhan harus dipertentangkan demi keuntungan semata apalagi sampai mengorbankan kearifa budaya luhur Bali. Mari wariskanlah Bali yang lebih baik bagi anak cucu kita nanti. Karena budaya akan membentuk karakter anak cucu kita yang memiliki budhi pekerti yang luhur.

By: Maryo Kempez

Sahabat WALHI Bali

Lainnya:
Berita & artikel