Sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal antara Walhi Bali selaku pemohon melawan PT DEB selaku termohon kembali berlangsung di kantor Komisi Informasi Bali pada 9/2/2023.
Dari pihak WALHI Bali selaku Pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya sekaligus ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. divisi advokasi KEKAL Bali dan Direktur WALHI Bali I Made Krisna Dinata, S.Pd. sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH.
Sebelumnya kita ketahui bahwa PT DEB melalui kuasanya telah mengirimkan surat tanggapan yang menjustifikasi jika PT DEB merupakan badan privat sehingga tidak mau membuka dokumen Feasibility Study terkait rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya seperti yang diminta Walhi Bali. Hal tersebut didasari bahwa pendirian PT DEB tidak menggunakan anggaran daerah dan sepenuhnya ditanggung oleh PT Padma Energi Indonesia dengan komposisi saham PT Padma Energi Indonesia 80% dan Perumda Bali 20 %.
Atas hal tersebut kuasa hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta membantah semua dalil surat kuasa hukum PT DEB. Adi Sumiarta menjelaskan jika 20 % kepemilikan saham yang dimiliki Perumda Bali meskipun itu berasal dari pinjaman (hutang) atau saham kosong, saham tersebut nantinya akan tetap milik Perumda yang merupakan perusahaan milik pemerintah Provinsi Bali yangmana nantinya akan dikembalikan melalui deviden yang menjadi hak Perumda Bali. Artinya ada anggaran daerah yang sejatinya juga digunakan untuk pendirian PT DEB meski itu saham kosong atau didapat dari pinjaman (hutang) kepada PT Padma Energi Indonesia, yang secara langsung menjustifikasi PT DEB sebagai badan publik sesuai UU Keterbukaan informasi. “Sebab pendiriannya menggunakan anggaran daerah dan menjadi hak daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali selaku pemilik Perumda Bali” tungkas Adi.
Disatu sisi kuasa hukum PT DEB yang diwakili Hendri J Pandiagan berkelit jika yang diungkapkan kuasa hukum WALHI adalah Perumda sebagai badan publik, bukan PT DEB secara utuh, sebab PT DEB adalah perusahaan joint venture. Disamping itu kuasa hukum PT DEB tetap bersikukuh jika PT DEB bukan badan publik sebab PT DEB belum beroperasi sehingga belum bisa untuk berbicara masalah deviden seraya mengakui jika didalam tubuh PT DEB memang ada Perumda Bali yang merupakan badan publik.
Kendatipun PT DEB pada akhirnya terbukti sebagai badan publik, pihaknya tetap tidak akan memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali sebab dokumen tersebut dokumen dikecualikan karena terdapat informasi rahasia dagang.
Menanggapi hal tersebut Adi Sumiarta kembali menjelaskan jika pembangunan Terminal LNG dilakukan untuk kepentingan publik yang akan dibangun diatas lahan mangrove yang merupakan lahan milik publik (lahan negara). Hal tersebut diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali pun juga oleh PT DEB sendiri. Adi mengatakan maka sudah sepatutnya PT DEB memberikan dokumen-dokumen yang diminta WALHI Bali serta terbuka kepada publik. “Jangan sampai dugaan kami, saham kosong sejumlah 20% ini, diasumsikan oleh publik sebagai barter penggunaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai atas segala kebijakan yang diterbikan oleh pemerintah Provinsi Bali” Tegasnya.
Lebih lanjut Adi Sumiarta juga menjelaskan jika saham kosong dari hasil pinjaman (hutang) sejumlah 20% milik Perumda Bali merupakan modal yang menjadi anggaran daerah yang nantinya mesti ada pelaporan keuangannya yang dilengkapi dengan lampiran ikhtiar laporan keuangan BUMD kepada DPRD Bali sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah. “Jadi akan tetap ada pelaporan kendatipun sahamnya kosong yang merupakan hasil dari pinjaman (hutang) dari perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia dan jumlahnya sangat kecil sebab hanya 20% ” imbuh Adi