Latar Belakang
Revisi perda RTRW yang sedang digodok oleh pemkot Denpasar sampai saat ini tidak kunjung selesai. Hal ini karena ada tarik ulur dalam menyesuaikan dengan peraturan di atasnya RTRW-P. Terutama terkait daerah aliran sungai (DAS), Sepadan dan jalur hijau yang masih menjadi pertentangan.
Disela penggodokan perda RTRW ternyata di lapangan kian terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait sepadan sunga, pantai dan jalur hijau. Para investor tidak mau kalah dengan para pengambil kebijakan yang sedang merampungkan perda RTRW. Investor juga kian gencar menyelesaikan proyeknya yang jelas-jelas tidak mengantongi ijin dan melanggar tata ruang.
Kasus proyek perumahan Teduh Ayung, di Desa Kesiman Pentilan, Denpasar Timur merupakan contoh nyata, bagaimana ’arogansi’ modal telah memporak-porandakan wilayah DAS Ayung, yang berpotensi adanya penyempitan dan pendangkalan sungai, yang sudah tentu berpotensi adanya perubahan arus dan abrasi muara dan pesisir.
Pernyataan sikap
1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) eksekutif daerah Bali memberikan apresiasi dan dukungan terhadap pemkot Denpasar yang telah menghentikan Proyek Teduh Ayung (Bali Post, 23 Juli 2010) yang dikerjakan oleh PT Surya Krisna Pratama dimana menurut ketentuan telah melanggar sepadan sungai (DAS) dan menyalahi peruntukan yang semestinya sebagai jalur hijau.
2. WALHI Bali juga menghimbau kepada pemkot Denpasar agar penghentian tersebut bersifat permanen dan tidak bersifat sementara karena pengembang atau developer sedang mengurus perijinan. Proyek ini sudah jelas melanggar tata ruang, jadi tidak perlu diberi kesempatan untuk melanjutkan.
3. Penghentian proyek dalam Kasus ini harus dijadikan ’preseden hukum’, khususnya dalam penegakan RTRW, dan sekaligus RDTR Kabupaten/Kota, serta adanya kepastian hukum dalam pengakan aturan setidaknya di kota Denpasar.
Untuk itu, WALHI Bali merekomendasikan:
- Pemanfaatan tata ruang sesuai dengan fungsinya. Dimana wilayah tersebut masuk dalam kawasan jalur hijau, sehingga kawasan tersebut harus bebas dari kegiatan pembangunan. Pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntuntukan akan menghilangkan keseimbangan alam hingga berakibat bencana bagi masyarakat seitar.
- Perlu adanya rehabilitasi terhadap kawasan yang mengalami perusakan. Sering terjadinya banjir di kota Denpasar salah satunya disebabkan karena maraknya pembangunan di daerah hilir, sehingga menghambat jalannya arus aliran air ke laut.
- Segera dituntaskan pebahasana dan penyusunan raperda RTRW Kodya Denpasar, sesuai dengan RTRW Propinsi.
Rusak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup karena kerakusan segelintir orang telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu perhatian yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Denpasar, 24 Juli 2010
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Eksekutif Daerah Bali