Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Potret Lingkungan Hidup Bali: Bencana dan Pembungkaman.
- Pengantar (Situasi Krisis Lingkungan Hidup)
Krisis lingkungan hidup di pulau Bali mulai menampakkan dampaknya secara kasat mata. Jika sebelumnya krisis lingkungan hidup di Bali masih berupa prediksi, maka pada situasi saat ini prediksi-prediksi tersebut telah berwujud nyata dan mulai dirasakan secara langsung: bencana lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan media yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali, tercatat selama periode tahun 2014 s/d tahun 2017, telah terjadi 83 bencana lingkungan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali, antara lain 31 banjir, 19 kekeringan, 12 longsor, 10 puting beliung, 6 ROB, 3 banjir bandang, 1 kebakaran hutan, dan 1 gelombang pasang. Bencana lingkungan tersebut telah menyebabkan kerugian secara ekonomi akibat rusaknya rumah, fasilitas umum dan sosial, dan rusaknya lahan pertanian yang menyebabkan petani mengalami gagal panen, serta menimbulkan jatuhnya korban meninggal dunia sebanyak 22 orang dan korban luka-luka sebanyak 3 orang.
Pada periode tahun 2014 s/d tahun 2017, bencana longsor paling banyak menimbulkan korban meninggal dunia. Di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli sebanyak 13 orang meninggal, di Kabupaten Buleleng sebanyak 6 orang meninggal dan 3 orang luka-luka, di Kecamatan Tampaksiring, Gianyar terdapat 1 orang meninggal. Sementara, bencana banjir yang melanda Kota Denpasar tepatnya di wilayah Jalan Mahendradata, Desa tegal kerta mengakibatkan 2 orang tewas.
Apabila bencana lingkungan longsor dan banjir lebih banyak terjadi di saat musim penghujan, maka pada musim kemarau, bencana krisis air di Bali tersebar di kabupaten Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Selain menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, krisis air juga menyebabkan sawah-sawah mengalami kekeringan hingga gagal panen. Dalam dua tahun terakhir, kekeringan yang menimpa sawah di Bali mencapai luasan 1.075 hektar sehingga seluas itu pula sawah di Bali berpotensi mengalami alih fungsi lahan. Dalam jangka panjang, krisis air yang terjadi akan mempengaruhi keberadaan sawah dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan di Bali ke depannya.
Situasi saat ini mulai menunjukkan bencana lingkungan telah menemukan korelasi yang erat dengan kondisi, model pengelolaan, dan upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Bencana banjir dan tanah longsor terjadi bukan semata-mata hanya karena turunnya hujan dan kondisi tanah yang labil, begitu juga dengan krisis air yang terjadi bukan semata-mata hanya karena datangnya musim kemarau panjang. Ini artinya, lingkungan yang terjadi tidak lagi disebabkan hanya karena peristiwa alam, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas lingkungan hidup yang ada.
Dalam pandangan WALHI Bali, bencana banjir dan tanah longsor menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan ketika percepatan laju industri pariwisata yang tidak terkontrol turut berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup di Bali. Carut-marut pembangunan akomodasi pariwisata telah berhasil mendorong perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai fungsi dan kondisi alamnya. Kawasan pertanian, kawasan terbuka hijau, bahkan kawasan hutan, tidak luput menjadi sasaran alih fungsi lahan hanya demi kepentingan pembangunan. Padahal kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyerap air hujan sebelum mengalir ke sungai dan sebagai pengikat lapisan tanah yang rapuh.
Selanjutnya, WALHI Bali melihat bencana krisis air terjadi karena menurunnya kualitas dan kuantitas air di Bali sebagai akibat dari eksploitasi air yang berlebihan. Tercatat, Bali sudah mengalami over konsumsi air sehingga pada tahun 1995 terjadi defisit air sebanyak 1,5 miliar meter per kubik per tahun. Kondisi ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2015 defisit air di Bali diperkirakan mencapai 27,6 miliar kubik per tahun.
Selain eksploitasi air yang dilakukan oleh industri pariwisata, faktor penting penyebab dari bencana krisis air adalah maraknya industri air minum dalam kemasan, termasuk privatisasi mata air oleh perusahaan air minum. Data pada tahun 2009 menyebutkan bahwa jumlah pemakaian air yang dipasok perusahaan air minum mencapai 32.592.544 meter kubik. Pada tahun 2013 saja, satu perusahaan AMDK mengklaim setidaknya meproduksi 1,2 liter air bersih perharinya atau dalam satu tahun memproduksi 432 juta liter, hampir ½ milyar liter atau bahkan lebih dari itu.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali berpendapat Bali akan mengalami krisis air bersih pada tahun 2025. Pada saat itu, diperkirakan penduduk bertambah menjadi 5 juta orang dan sumber-sumber air di Bali mulai sulit memenuhi kebutuhan air bersih penduduk dan industri pariwisata di Bali. Namun, penelitian dari Yayasan IDEP justru memaparkan bahwa cadangan air tanah Provinsi Bali saat ini berada di bawah 20 persen sehingga jika tidak ada tindakan mitigasi dan pencegahan dalam menanggapi krisis air ini, diperkirakan Bali akan mengalami krisis ekologi pada tahun 2020.
Penurunan kualitas lingkungan hidup yang terjadi belakangan ini sebagai akibat dari berkurangnya ruang terbuka hijau dan wilayah resapan air, serta terjadinya konsumsi air yang berlebihan oleh industri pariwisata dan industri air kemasan, telah menjadi faktor yang mendorong Bali menjadi daerah rentan bencana. Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya kebijakan pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup padahal pemerintah sendiri telah mengetahui status lingkungan hidup Bali yang rentan bencana dengan karakteristik wilayah yang bergelombang, berbukit, bergunung, dengan struktur tanah yang labil dan kerentanan gerakan tanah klasifikasi menengah hingga tinggi. Dalam beberapa kasus, pemerintah justru mengakomodir tingkah laku serakah yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Hal ini, jelas menjadi faktor yang meningkatkan potensi bencana lingkungan di Bali, termasuk memperbesar nilai kerusakan yang harus ditanggung akibat bencana yang terjadi.
- Respon Pemerintah
Patut diingat, laju pembangunan yang berjalan tidak terkontrol dan aktivitas industri atau perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara terus-menerus, telah menjadi penyebab menurunnya kualitas lingkungan hidup, termasuk menurunnya daya tahan suatu ekosistem terhadap perubahan iklim dan meningkatkan kerentanan suatu wilayah terhadap bencana lingkungan.
Di saat intensitas bencana lingkungan di Bali semakin meningkat, sepertinya upaya perusakan lingkungan hidup di Bali tetap berjalan, terutama di banyak praktek pembangunan yang ada. Alih fungsi lahan tidak segan-segan menggusur kawasan pertanian, ruang terbuka hijau, bahkan kawasan konservasi. Mulai menyasar kawasan yang berada di darat maupun di laut.
Menurut Pemprov Bali, kurang lebih 380 hektar lahan pertanian mengalami alih fungsi lahan di setiap tahunnya. Jumlah ini berbeda dengan data yang disampaikan oleh Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) yang menunjukkan alih fungsi lahan di Bali mencapai 800-1000 hektar per tahun. Besarnya angka luasan alih fungsi lahan untuk pembangunan, sejalan dengan besarnya angka eksploitasi tambang untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan. Selain mengancam ketahanan pangan sebagai akibat berkurangnya luasan lahan pertanian di Bali, alih fungsi lahan juga memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah Bali Timur yang selama ini menopang kebutuhan material untuk pembangunan.
Sejak terjadinya pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi tanpa proses transisi dan sinkronisasi yang baik, maka selama bertahun-tahun pula wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi galian C menjadi tekatung-katung dieksploitasi tanpa aturan yang jelas. Penetapan Perda Provinsi Bali yang mengatur tentang pertambangan, belum berjalan maksimal karena aktivitas tambang secara besar-besaran masih tetap dilakukan oleh pengusaha galian C, baik yang memiliki izin maupun tidak. Luasan tambang menjadi tidak bisa dibatasi karena dalam beberapa situasi Pemerintah Daerah kerap memungut retribusi dari pengusaha galian C yang tidak memiliki izin, seolah-olah pemerintah daerah ikut serta melegalkan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Selama ini, peraturan tata ruang yang mengatur wilayah Bali seolah-olah berjalan pada aspek pemanfaatan saja. Peraturan tata ruang yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan, menjadi terabaikan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atas nama investasi dan pertumbuhan pariwisata, fungsi perlindungan yang ada di dalam peraturan tata ruang dibenturkan dengan banyak praktek pembangunan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam beberapa kasus, fungsi perlindungan di dalam peraturan tata ruang justru bisa diubah menjadi pemanfaatan hanya untuk mengakomodir skema investasi, sekalipun itu dapat merusak lingkungan hidup dan memperbesar potensi bencana lingkungan bagi Bali.
Di laut, salah satu contoh pembangunan yang mencaplok kawasan konservasi adalah rencana reklamasi Teluk Benoa. Kajian terkait kerusakan lingkungan hidup dan potensi bencana yang dapat ditimbulkan oleh proyek reklamasi Teluk Benoa seolah dikesampingkan. Teluk Benoa yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi, telah diubah menjadi kawasan pemanfaatan agar bisa direklamasi seluas 700 Ha untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Selama empat tahun ini, masyarakat Bali telah melakukan penolakan terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa. Selama empat tahun pula, Pemprov Bali konsisten tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat Bali dalam penolakan reklamasi Teluk Benoa. Dalam perkembangannya, penolakan atas rencana reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh masyarakat justru dibungkam dan direpresi melalui berbagai intimidasi bahkan kriminalisasi terhadap aktivis ForBALI dan warga Desa Adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa.
Situasi-situasi tersebut secara gamblang menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Situasi-situasi tersebut juga memperlihatkan tidak adanya i’tikad baik dari pemerintah untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Bencana lingkungan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan jatuhnya korban jiwa, seolah menjadi persoalan biasa yang tidak memerlukan penyelesaian serius secara struktural. Meningkatnya intensitas bencana lingkungan yang terjadi dari tahun ke tahun, tidak juga dijadikan bahan refleksi dan pertimbangan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup serta penetapan kebijakan-kebijakan terkait. Yang memprihatinkan, belakangan ini beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru mengakomodir kepentingan pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Apabila praktek-praktek ini tidak diubah ke arah perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lebih baik, maka sesungguhnya pemerintah secara sadar sedang menghantarkan Bali menuju kehancuran.
- Pembungkaman Terhadap Gerakan Lingkungan Hidup
Di tengah melemahnya peran pemerintah dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup di Bali, upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat justru semakin massif dilakukan. Masyarakat yang berjuang melindungi lingkungan hidup di Bali dari proyek reklamasi Teluk Benoa berkali-kali dihadapkan dengan intimidasi, penganiayaan, perampasan dan perusakan artibut tolak reklamasi Teluk Benoa, bahkan kriminalisasi. Hal ini jelas menambah daftar hitam penegakan Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berekspresi. Hal ini juga menegaskan situasi absennya negara dalam memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari tuntutan pidana. Berbagai tindakan pembungkaman yang semakin masif terjadi belakangan ini, tercatat sebagai berikut:
- Pada tahun 2012, terjadi penganiayaan terhadap salah satu aktivis WALHI Bali yang dialami oleh Wayan Gendo Suardana ketika sedang mengadvokasi penolakan rencana pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Tahura Ngurah Rai. Rencana pembangunan ini berpotensi merusak hutan mangrove di TAHURA. Wayan Gendo Suardana dipukul oleh orang yang tidak dikenal di kantor pengacara di Jalan Hasanudin, Denpasar. Kejadian penganiayaan ini dilaporkan ke Polda Bali namun tidak ditindaklanjuti dengan baik sehingga sampai saat ini pelaku pemukulan tidak diketahui dan masih bebas berkeliaran.
- Pada tahun 2013, aksi-aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa dan konser mini yang diadakan oleh ForBALI diawasi oleh sekelompok pria berbadan kekar.
- Pada Maret 2014, terjadi kriminalisasi terhadap aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa. Empat orang aktivis yang berasal dari Desa Adat Sidakarya dilaporkan ke Polda Bali oleh Gubernur Bali.
- Selama tahun 2014, sedikitnya telah ditemukan 14 (empat belas) baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dirusak dan dirobek secara sembunyi-sembunyi oleh orang tak dikenal.
- Pada Oktober 2014, saat berlangsungnya kegiatan Bali Democracy Forum (BDF) ke VII di Nusa Dua, Bali terjadi upaya “pembersihan” baliho tolak reklamasi Teluk Benoa baik secara sembunyi-sembunyi oleh orang tak dikenal maupun secara terang-terangan oleh aparat. Sedikitnya sembilan baliho dibongkar paksa.
- Pada tahun 2015 sedikitnya tercatat 6 buah baliho tolak reklamasi Teluk Benoa telah dirobek secara sembunyi-sembunyi oleh orang tak dikenal.
- Pada Mei 2016 baliho tolak reklamasi Teluk Benoa yang dipasang oleh warga Bualu sebagai aspirasi untuk menyambut kedatangan presiden Joko Widodo, dalam satu malam dirobohkan oleh TNI. TNI berdalih baliho tersebut diturunkan karena melecehkan pejabat negara dan bersifat politis.
- Selain pembungkaman kebebasan berekspresi dengan cara perobekan dan/atau penurunan baliho, praktik pembungkaman untuk meredam penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa juga terjadi di dalam event internasional. Tahun 2015 pada acara Ubud Writers and Readers Festival (UWRF) yang mengundang ForBALI untuk berbicara mengenai dalam panel tentang gerakan lingkungan hidup tiba-tiba dibatalkan oleh panitia. Kepada ForBALI, pihak panitia mengatakan terpaksa membatalkan karena permintaan dari banyak pihak seperti aparat keamanan yang menganggap diskusi ini tidak sesuai dengan tujuan festival yakni sebagai event budaya dan pariwisata.
- Pada bulan Juni 2016, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh aparat berpakaian sipil kepada dua orang aktivis ForBALI dan juga Direktur WALHI Bali saat menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali di Renon. Kejadian penganiayaan tersebut diawali dengan pelarangan pemakaian baju bertemakan Bali Tolak Reklamasi oleh dari aparat Kepolisian.
- Pada tahun 2016, terjadi kriminalisasi terhadap dua orang aktivis ForBALI. Dua orang ini merupakan warga Desa Adat Sumerta yang aktif menolak reklamasi Teluk Benoa demi mempertahankan kelestarian lingkungan hidup di Bali.
- Pada tahun 2016, pihak kepolisian melalui Babinkamtibmas melakukan survey terhadap warga yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Tercatat upaya-upaya tersebut dilakukan di wilayah Tonja dan Kedonganan untuk menanyakan jumlah warga yang menolak reklamasi Teluk Benoa.
- Pada tahun 2017 pihak kepolisian kembali terlibat dalam upaya pemberangusan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi perusakan baliho di wilayah Karangasem sebanyak 3 baliho, Klungkung sejumlah 1 baliho, Gianyar sebanyak 5 baliho, Denpasar sebanyak 11 baliho, dan Badung sebanyak 7 baliho. Baliho-baliho tersebut adalah milik 7 Desa Adat, 3 STT dan 10 komunitas yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
- Pada Mei 2017, saat berlangsungnya Semarapura Fest di Klungkung, aparat kepolisian dari Polres Klungkung merampas bendera dan baju tolak rekalamasi teluk benoa milik delapan pemuda Klungkung yang datang ke lokasi acara.
- Penutup
bencana lingkungan yang terjadi di Bali pada periode tahun 2014 s/d tahun 2017, respon pemerintah terhadap bencana lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tindakan-tindakan pembungkaman yang masif terjadi dalam dua tahun terakhir, mampu menerangkan kondisi lingkungan hidup di Bali saat ini. Berdasarkan pemantauan hal-hal tersebut, WALHI Bali menyimpulkan sebagai berikut:
- Bali berada di dalam situasi krisis lingkungan hidup, tercermin dari maraknya bencana lingkungan yang terjadi hampir di setiap musim. Pada musim kemarau terjadi bencana kekeringan dan pada musim hujan terjadi bencana banjir dan longsor. Meskipun bencana banjir dan tanah longsor telah menimbulkan kerugian ekonomi dan jatuhnya korban jiwa, sampai saat ini belum ada upaya serius dari pemerintah untuk melindungi kawasan hijau dan daerah resapan air dari ancaman alih fungsi lahan. Sama halnya, saat bencana kekeringan selalu datang setiap tahun, sampai saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang cukup untuk memproteksi air di Bali. Eksploitasi air di Bali justru terus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan industri, baik industri pariwisata maupun industri AMDK.
- Bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan semakin rapuhnya pulau Bali akibat minimnya keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup di Bali. Pemerintah di Bali cenderung melakukan pembiaran terhadap rencana pembangunan yang terang-terang berpotensi menimbulkan bencana bagi Bali. Dalam kasus reklamasi teluk benoa, pemerintah provinsi Bali secara sadar justru mendesak pemerintah pusat untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa yang berpotensi menimbulkan bencana bagi Bali.
- Praktik pembungkaman terhadap masyarakat yang melindungi lingkungan hidup di Bali masih terjadi selama dua tahun terakhir. Pembungkaman tersebut dilakukan mulai dari tindakan penurunan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa secara terang-terangan oleh TNI, perobekan dan perusakan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa secara sembunyi-sembunyi, pengawasan yang berlebihan terhadap warga yang menolak reklamasi Teluk Benoa, perampasan bendera dan baju tolak reklamasi Teluk Benoa di acara publik, tindakan penganiayaan dan kriminalisasi aktivis ForBALI.
Berdasarkan poin-poin tersebut, WALHI Bali memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah provinsi Bali segera bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI untuk meminta pemerintah menghentikan rencana reklamasi teluk benoa termasuk membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.
- Menuntut aparatur negara untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan menjamin kebebasan berekspresi warga negaranya, termasuk menghentikan upaya pembungakaman terhadap gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa.
- Mendesak pemerintah untuk melakukan studi daya dukung dan daya tampung pulau Bali dan pada saat yang sama pemerintah menghentikan eksploitas terhadap lingkungan hidup Bali termasuk melaksanakan moratorium pembangunan industri pariwisata untuk:
- Mengambil jarak dari masalah agar didapat solusi jangka panjang dan bersifat komprehensif
- Memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pengelolaan lingkungan agar tercipta pariwisata yang adil, bertanggungjawab dan berkelanjutan
- Segera bentuk “Masterplan pembangunan Pariwisata Bali yang Berkelanjutan” secara komprehensif (mulai dari hulu ke hilir) guna mereduksi praktik pembangunan yang keliru dan koruptif, dengan melibatkan rakyat Bali yang sesungguhnya menjadi konstituen utama dalam seluruh proses kehidupan berbangsa dan berwarga negara.