Pastikan Teluk Benoa Sebagai Kawasan Konservasi, WALHI Bali Terus Kawal Penyusunan Perda RZWP3K

Tanggal

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu 31 Oktober 2018 dengan agenda pembahasannya adalah peraturan pemanfaatan ruang laut dan indikasi program RZWP3K Provinsi Bali. Para peserta FGD dibagi menjadi 3 dimana WALHI Bali terlibat dalam kelompok yang membahas mengenai konservasi yang salah satunya membahas tentang status kawasan Teluk Benoa.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama desakan WALHI Bali untuk menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi mulai membuahkan hasil. Pada FGD kedua tersebut, usulan WALHI Bali agar kawasan perairan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi telah dimasukkan dalam dokumen peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program. “di dalam dokumen tersebut, Teluk Benoa akan dialokasikan untuk dijadikan sebagai kawasan konservasi maritim sebab Teluk Benoa merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi agama dan kebudayaan umat hindu di Bali, karena terdapat titik-titik suci yang digunakan untuk melaksanakan untuk melaksananakan upacara adat oleh masyarakat pesisir sekitar Teluk Benoa” ujarnya.

Meskipun usulan WALHI Bali agar Teluk Benoa dijadikan sebagai kawasan konservasi telah masuk di dalam dokumen tersebut, namun Made Juli menegaskan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud masih sebatas usulan, pihaknya khawatir jika hal tersebut tidak terus dikawal akan berubah, untuk itu menurutnya proses penyusunan RZWP3K harus terus dikawal. “penting untuk diketahui bahwa pada konsultasi publik peta tematik RZWP3K tanggal 5 Oktober 2018, rencana reklamasi Teluk Benoa dimasukkan dalam peta tematik RZWP3K, saat itu WALHI Bali melayangkan surat protes karena rencana reklamasi Teluk Benoa diakomodir dalam peta tersebut. Selain memprotes masuknya rencana reklamasi dalam dokumen RZWP3K Kita juga mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Pada FGD 12 Oktober 2018, WALHI Bali kembali melayangkan surat protes karena usulan WALHI Bali untuk menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi tidak diakomodir oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Baru pada 31 oktober ini desakan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi diakomodir. Kedepan, kita perlu mengawal dan memastikan agar teluk benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi” ujarnya.

Lainnya:
Berita & artikel