Selasa/06 November 2018, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. FGD tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dan membahas tentang Penyelarasan Penyusuanan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K Provinsi Bali. WALHI Bali diundang dalam FGD tersebut kembali menegaskan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim. Selain kembali menegaskan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan Konservasi maritim, WALHI Bali juga menyampaikan keberatannya dalam FGD tersebut karena proyek yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup seperti rencana reklamasi untuk perluasan Bandara Ngurah Rai, reklamasi untuk pengembangan Pelabuhan Benoa serta pertambangan pasir Laut kembali dimunculkan dalam dokumen Konsep Awal Ranperda RZWP3K.
Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama menegaskan bahwa Teluk Benoa penting ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim karena penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim adalah upaya mitigasi bencana, menjaga keanekaragaman hayati termasuk menjaga kawasan sucinya. “Penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim, selain sebagai upaya mitigasi bencana juga sebagai upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati di Teluk Benoa termasuk menjaga kawasan sucinya”. Ucapnya.
Lebih lanjut, dalam FGD tersebut WALHI Bali juga menyampaikan keberatannya terhadap dokumen Konsep Awal Ranperda RZWP3K karena dalam dokumen tersebut kembali memunculkan proyek reklamasi untuk perluasan Bandara Ngurah Rai, proyek reklamasi untuk pengembangan Pelabuhan Benoa dan proyek pertambangan pasir Laut. Menurut Juli, seharusnya proyek-proyek tersebut tidak diakomodir dalam RZWP3K karena proyek tersebut tidak pernah diatur dalam peraturan hukum tata ruang. “Kembali saya sampaikan, bahwa WALHI Bali sejak awal sudah meminta agar proyek reklamasi untuk pengembangan Pelabuhan Benoa serta proyek pertambangan pasir Laut tidak dimasukkan dalam Perda RZWP3K. Kami menyatakan keberatan dan kami juga meminta agar proyek-proyek tersebut tidak diakomodir dalam RZWP3K”. tegasnya.
Juli juga meminta agar keterlibatan Desa Adat dalam penyusunan Perda RZWP3K dilakukan dengan serius oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Juli melihat bahwa setiap agenda tentang pembahasan RZWP3K, tidak ada keterlibatan Desa Adat. “Dalam setiap proses penyusunan Perda RZWP3K yang telah WALHI Bali tempuh, kami melihat tidak ada keterlibatan Desa Adat yang terdampak terhadap proyek-proyek yang ada di Ranperda RZWP3K. Kembali kami ingatkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan agar serius melibatkan Desa Adat yang terdampak terhadap proyek-proyek yang disebutkan dalam Ranperda RZWP3K”. ujarnya.