Menerabas Sawah Produktif Dan Kawasan Hutan, Frontier Dan WALHI Kritisi Tol Gilimanuk-Mengwi

Tanggal

Menerabas Sawah Produktif dan Kawasan Hutan, Frontier dan WALHI Kritisi Tol Gilimanuk-Mengwi

DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali mengadakan Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) terkait Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Rabu (21/4/2021), dipimpin Kadis DKLH Bali, I Made Teja.

Dalam pembahasan ini WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama bersama rekannya Made Krisna Dinata dan Sekjen Gerakan Mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, Natri Krisnawan.

Dalam tanggapannya WALHI Bali menyoroti 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan bagi Kadis dan juga pemrakarsa dalam melanjutkan penyusunan regulasi ataupun melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol sepanjang ± 96,21 Km yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung ini.

Pertama, Untung Pratama menyoroti jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif. Untung Pratama menuturkan pada KA ANDAL Hlm. 2-21 dinyatakan bahwa peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 Ha, dimana jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasaikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi.

“Tentu hal ini menjadi suatu yang bertentangan dengan misi Gubernur Bali yaitu Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali” tungkasnya.

Untung Pratama menegaskan bahwa jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton. Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 Ha mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 (seribu seratus dua puluh sembilan koma delapan puluh enam) ton.

“Hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi beras akibat rencana proyek tersebut pastinya berdampak sangat signifikan terhadap kebutuhan pangan Bali” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat. Disamping melewati Hutan Lindung, rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 Ha kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dimana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL.

Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Propinsi Bali adalah belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30%. Sehingga hal tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprop Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan.

“Dan Hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan, sebab sampai saat ini Pemprop Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan,” ujar Untung Pratama.

Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Balipun membenarkan apa yang disampaikan oleh WALHI Bali.

Selanjutnya Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dimana proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung, patut dijadikan dipertimbangkan ulang, demi kelestarian lingkungan hidup Bali.(sgt/kb)


Sumber : https://www.kilasbali.com/menerabas-sawah-produktif-dan-kawasan-hutan-frontier-dan-walhi-kritisi-tol-gilimanuk-mengwi/



Berita Lainnya :

Lainnya:
Berita & artikel