Tanggal

Desakan Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Aktivis Walhi Bali

sdr. I Wayan Suardana, SH alias Gendo

 

Kepada Yth,

Bapak Irjen Polisi. Drs. Budi Gunawan, SH., M.Si., Ph.D.

Kepala Kepolisian Daerah Bali

Di-

Tempat

 

Dengan hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah menerima informasi bahwa sdr. I Wayan Suwardana, SH alias Gendo telah menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal pada tanggal 05 November 2012 di Denpasar. Korban merupakan aktifis lingkungan di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Bali.

Adapun kronologi tindak kekerasan yang kami terima dari saksi di tempat kejadian sebagai berikut:

Pada hari Senin, tanggal 05 November 2012 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di kantor Advokat Wihartono and Partners yang terletak di Jl. Hasanudin No. 79 Denpasar, Bali, telah datang 2 (dua) orang yang tak dikenal dengan postur tubuh kekar, masuk kedalam kantor dan menayakan prihal keberadaan sdr. I Wayan Suwardana, SH alias Gendo (korban) kepada A.A Made Eka Dharmika, SH.

Mendengar ada yang mencari, korban langsung menghampiri dan meyapa sambil menayakan “ada yang bisa saya bantu”, tak lama korban berbincang-bincang, 2 (dua) orang tersebut kemudian langsung pergi keluar sambil mengangkat ponsel dan sempat mengatakan kepada korban “tunggu sebentar, saya mau memanggil teman-teman dulu”.

Setelah ke-2 (dua) orang tak dikenal tersebut pergi meniggalkan kantor, rekan korban A.A Jaya Putra, SH datang menghampiri korban, yang kemudian disusul dengan rekan-rekan yang lainnya Wihartono, SH, A.A Made Eka Dharmika, SH dan salah satu staf kantor.

Sekitar pukul 12.30 Wita, kurang lebih 1 jam setelah kedatangan 2 (dua) orang yang tak dikenal, datang kembali 2 (dua) orang yang tak dikenal (berbeda dengan 2 orang sebelumnya) dengan ciri-ciri 1 (satu) orang berperawakan tinggi besar sementara 1 (satu) orang lainnya agak pendek, dimana ke-2 (dua) orang tersebut meneyakan keberadaan korban, mendengar ada yang mencari, korban menghampiri ke-2 (dua) orang tersebut, dan menayakan prihal maksud kedatangan 2 (dua) orang tersebut. Saat itu ke-2 (dua) orang pelaku langsung menghapiri korban dan tanpa berbicara salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali, kemudian satu pelaku lainnya ikut melakukan pemukulan hingga meyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian bibir, serta korban mengalami pusing akibat pemukulan tersebut.

Selesai melakukan pemukulan salah satu dari pelaku mengatakan dalam Bahasa Bali “macem-macem gen ci…awas ci…” (macam-macam aja kamu…awas kamu nanti yaa) kemudian ke-2 (dua) orang pelaku tersebut pergi.

Sekitar pukul 14.30 Wita, pasca pemukulan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/179/XI/2012/SPKT/Polda.Bali tanggal 05 November 2012.

Kami menilai bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap sdr. I Wayan Suwardana, SH tidak terlepas dari aktifitas korban dan organisasinya (Walhi Bali) yang melakukan penolakan terhadap pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Bali.

Kami berpendapat bahwa pemukulan tersebut merupakan bentuk tindakan kekerasan dan sekaligus teror terhadap pembela HAM. Dalam sidang UPR (Universal Periodic Review) pada bulan Mei 2012 pemerintah Indonesia mendapatkan review dari negara-negara peserta terkait dengan jaminan perlindungan terhadap Pembela HAM, dimana rekomendasi UPR 2012 menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM termasuk juga jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, KontraS meminta agar Kepolisian Daerah Bali dapat segera menindaklanjuti laporan korban sebagaimana tugas pokok dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. KontraS juga meminta agar penyidik Polda Bali tidak hanya melakukan pengusutan terkait dengan tindak pidana pemukulan terhadap korban, penyidik harus mampu menggali motif pemukulan dan menangkap dalang dari peristiwa pemukulan tersebut hingga ke proses Pengadilan. Kami juga berkepentingan untuk memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi korban secara adil.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.

 

Jakarta, 06 November 2012

Badan Pekerja

 

Syamsul Alam Agus

Wakil II Koordinator

http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1615

Lainnya:
Berita & artikel