Tata Ruang dan Kelangsungan Lingkungan Bali

Tanggal

Tata Ruang dan Kelangsungan Lingkungan Bali

I Komang Susila*

Berbagai tekanan terhadap RTRWP Bali terus berlangsung seiring sedang digodoknya perda tata ruang di 9 kabupaten/kota di Bali. Tekanan tersebut berupa adanya gugatan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali yang dilakukan oleh kalangan investor dan sebagaian masyarakat Bali sendiri. Kemudian tidak kalah tragisnya disetiap kabupaten/kota di Bali juga turut menolak implementasi  Perda RTRWP Bali. Dengan poin utama dalam gugatan dan penolakan di setiap kabupaten yaitu terkait sepadan pantai ataupun radius kesucian Pura (Tempat suci).

Bila dipahami, sebenarnya kawasan tersebut pantas untuk dipertahankan karena masuk dalam kawasan strategis. Nilai strategis itu dapat berupa kawasan yang rawan bencana. Semisal kawasan sepadan pantai yang berjarak 100 m akan mampu  melindungi dari laju abrasi maupun ancaman naiknya paras permukaan air laut akibat pemanasan global. Begitupula radius kawasan suci (Pura) yang sebagian besar berada di daerah tebing.

Perlu diketahui bersama bahwa Indonesia berada dijalur cincin api (ring fire) maupun berada di daerah ekuatorial tepat berada di tiga lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Eurasia, lempeng India-Australia, dan lempeng Pasifik.

Hal tersebut berakibat menjadikan Indonesia termasuk Bali menjadi daerah rawan bencana geologi yaitu gunung api dan gempa bumi. Terjadinya bencana tersebut beresiko terjadinya Tsunami maupun terjadinya tanah longsor. Itulah sebabnya para tetua terdahulu mempertahankan kawasan-kawasan strategis dengan berbagai resiko sehingga menetapkan kawasan suci agar terhindar dari ancaman bencana.

Paradigma Jual habis

Dalam era otonomi sekarang sebenarnya bertujuan membuat daerah menjadi semakin  mandiri dengan karakteristiknya masing-masing. Namun otonomi juga membuat cara-cara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menggunakan cara-cara yang eksploitatif. Tidak heran apabila keberadaan perda RTRWP Bali ditolak oleh setiap kabupaten karena perda tersebut akan menghalangi niat untuk mengeksploitasi maupun untuk menjual habis kawasan-kawasan yang strategis kepada investor demi PAD.

Sudah tak sepantasnya lagi apabila sistem pembangunan dengan cara mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. Sebab akan menjadikan kawasan daerah tersebut menjadi lebih rentan terhadap ancaman resiko bencana. Bisa dilhat kembali bagaimana dahsyatnya bencana tanah longsor di Wasior Papua karena pembalakan hutan. Atau terjadinya Tsunami di Mentawai, Sumatra Barat yang memakan ratusan korban jiwa. Sudah cukup bencana akibat kerakusan segelintir elit terjadi di negeri Indonesia ini apalagi sampai terjadi di pulaunya para dewata, Bali.

Itulah sebabnya keberadaan perda RTRWP yang disusun dengan semangat melindungi dan melestarikan Bali ke depan perlu dipertahankan. Jangan sampai demi kerakusan daerah kawasan-kawasan yang memiliki nilai luhur, berbudaya dan disucikan juga dijual dan dimiliki oleh Investor.

Jika sudah demikian lalu apa yang akan diwariskan untuk generasi anak cucu kedepan bila Bali sudah dikuasai oleh Investor? Mari renungkan bersama dan dukung semangat perda RTRWP Bali untuk tetap bisa melindungi dan melestarikan Bali.

Penataan ruang merupakan proses untuk menyusun rencana pusat pemukiman, jaringan sarana pendukung dan membagi fungsi wilayah sehingga dapat mendukung kelangsungan hidup kita. Artinya wilayah hidup kita hendak ditata dengan kebijakan penataan ruang sedangkan tata ruang sendiri merupakan bentuk atau hasil dari penataan ruang tersebut.

Penataan ruang Bali dalam Perda RTRWP sebenarnya telah mengikuti kearifan lokal bernafaskan Tri Hita Karana, Sad Kertih yang mampu memberikan perlindungan bagi kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup dalam melayani kebutuhan hidup masyarakat. Dan berdasarkan hal itu pua penataan ruang Bali juga untuk melindungi simbol-simbol kesatuan kearifan budaya dan spirit masyarakat Bali secara keseluruhan.

Sudah jelas bahwa pada intinya perda RTRWP Propinsi Bali tahun 2009-2029 memiliki semangat untuk melindungi dan melestarikan Bali kedepan. Namun Perda RTRWP yang menjadi landasan pembangunan Bali selama 20 tahun kedepan telah digugat oleh kalangan investor dan sebagian masyarakat Bali sendiri.

Gugatan dari pihak investor sedikitnya dapat dipahami karena Perda ini tentu saja dianggap sebagai instrument yang mengganggu kepentingan mereka. Watak investor yang kapitalistik, pada dasarnya hanya mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan pelestarian dan kearifan lokal adat budaya Bali.  Dengan demikian, wajar saja ketika mengajukan gugatan terhadap pembentukan Perda ini.

Namun bagaimana jika masyarakat Bali sendiri juga mendukung gugatan perda RTRWP tersebut ke Mahkamah Agung? Hal ini menimbulkan tanda tanya besar apakah semangat masyarakat setempat sejalan dengan semangat perda RTRWP yang menginginkan Bali menjadi lebih lestari atau bahkan hanya kepentingan pragmatis saja masyarakat ikut menggugat perda tersebut, sehingga dengan mudah bisa menjual tanah kepada investor?

Keadaan ini adalah cerminan betapa kosumerisme begitu melingkari kehidupan masyarakat. Hal ini adalah fenomena dimana eksploitasi lingkungan menjadi halal demi pemenuhan keinginan ekonomi. Eksploitasi lingkungan dan sumberdaya alam jelas merupakan gambaran paradigma jual habis, dalam artian eksploitasi sebesar-besarnya tanpa peduli dengan masa depan manusia pada generasi nanti.

Padahal apabila gugatan itu dimenangkan, belum tentu pula masyarakat selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Sesungguhnya yang menuai keuntungan hanya pemilik modal saja sedangkan masyarakat hanya menjadi sekrup kecil dalam mesin industri pariwisata. Masayarakat hanya akan merasakan peningkatan ekonomi sesaat namun dapat dipastikan kesejahteraan itu perlahan menurun diikuti dengan tingkat hidup yang makin rendah seiring dengan turunya daya dukung dan daya dukuang alam Bali.

Bila demikian maka perda yang berfungsi melindungi Bali secara keseluruhan harus dipandang sebagai sebuah kebijakan yang menghitung secara visioner daya dukung dan daya tampung alam Bali. Sehingga kesejahteraan diplot secara kualitatif dan mempertimbangkan generasi di masa depan. Dengan demikian sangat tidak patut jika perda ini diubah hanya untuk keuntungan semata.

—-000—-

Penulis adalah: Aktivis WALHI Bali

Lainnya:
Berita & artikel