http://youtu.be/SEoDlTY4rOI
16 Agustus 2012 | BP |
Walhi dan Frontier Bali Demo |
Pemprov Bali Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Amdal JDP Denpasar (Bali Post) -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali bersama Frontier Bali dan individu peduli lingkungan menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Bali terkait pembangunan jalan di atas perairan (JDP) atau jalan tol Benoa – Nusa Dua, Rabu (15/8) kemarin. Mereka menuntut Pemprov Bali menindak tegas pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh pelaksana proyek pembangunan JDP tersebut. Di depan kantor Gubernur Bali, peserta aksi juga membentangkan spanduk serta foto-foto kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengurukan menggunakan limestone (batu kapur) pada pembangunan JDP. Pembangunan JDP yang menghubungkan Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa sejak disosialisasikan telah menjadi sorotan publik, mulai dari penentuan kawasan, desain konstruksi hingga pada tahapan pembangunannya. Pembangunan JDP yang sedari awal didesain dengan metode pemasangan tiang pancang berbanding terbalik dengan kondisi faktual di lapangan. Aktivis lingkungan ini menilai, demi sebuah target percepatan menyongsong pertemuan KTT APEC 2013, proyek JDP kini mulai berubah haluan akibat salah prediksi pasang surut air laut, yakni dengan melakukan pengurukan menggunakan batu kapur atau limestone. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi pembangunan JDP, aktivis lingkungan ini mencatat pelaksana proyek telah melakukan pengurukan menggunakan limestone mencapai panjang total kurang lebih 3 km, lebar 30 meter, tinggi lebih dari 2 meter dengan kemampuan menanggung beban mencapai maksimal 70 ton. Deputy Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko mengungkapkan, secara faktual, pengurukan tersebut tidak hanya menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, juga merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Baginya, amdal merupakan satu instrumen penting sebagai alat kontrol demi pembangungan yang berkelanjutan. Menyikapi pelanggaran tersebut, peserta aksi mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Bali Nomor 1545/04-B/HK/2011 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan tol tersebut yang menjadi dasar bagi amdal JDP ini. ”Hal ini sejalan dengan PP 27/1999 pasal 26 ayat 1 yang mengatur pembatalan kelayakan lingkungan hidup jika terjadi perubahan pada proses, bahan baku dan penolong,” tegas Suriadi. Peserta aksi juga menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan penghentian sementara pembangunan proyek JDP sampai adanya kesanggupan teknis untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dalam amdal, yaitu tanpa melakukan pengurukan. ”Kami juga menuntut Pemerintah Provinsi Bali melakukan audit lingkungan terhadap pengurukan yang telah dilakukan,” tegas Pande Nyoman Taman Bali, koordinator aksi dari Frontier Bali. Aktivis Frontier Bali ini menyesalkan amdal yang ada justru dicurangi demi sebuah target percepatan pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan hidup. ”Seharusnya proyek sekelas JDP yang melibatkan BUMN dan pemerintah mematuhi amdal sehingga memberi teladan yang baik untuk pembangunan ke depannya,” sesalnya. Setelah menyampaikan pernyataan sikap kepada Asisten I Pemprov Bali Wayan Suasta didampingi pejabat BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Dinas Pekerjaan Umum, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. (kmb29) sumber : Berita yang berkaitan 1. http://bali.antaranews.com/berita/26508/walhi-minta-proyek-tol-jdp-dihentikan |