Soal Dokumen Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove, WALHI Bali surati Gubernur Koster dan UPTD Tahura Ngurah Rai

Tanggal

Kamis 30 Juni 2020 Walhi Bali mengirim Surat terkait permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai.

Surat tersebut dikirim untuk memperoleh berbagai dokumen yang dimiliki oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai terutama yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan terkait rencana pembangunan proyek Terminal LNG yang akan dibangun di Kawasan Mangrove.

Direktur WALHI Bali Made Krisna Bokis Dinata SP.d menjelaskan bahwa permohonan informasi ini dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya menerangkan jika Gubernur Bali telah mengeluarkan Izin Prinsip dan Surat dukungan percepatan pembangunan Terminal LNG Sidakarya di Kawasan Mangrove. Selain itu dalam permohonan informasi yang dikirimkan pihaknya juga meminta dokumen terkait Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Surat Permohonan Peninjauan kembali PERDA RTRWP Bali, Dokumen Ranperda RZWP3K Bali yang akan diintegrasikan dengan Ranperda RTRWP Bali dan Surat Rekomendasi atas Peninjauan Kembali PERDA RTRWP Bali yang diterima oleh Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. “Dokumen-dokumen ini penting kami dapatkan mengingat Walhi Bali sebagai organisasi yang saat ini aktif mengadvokasi Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove” tungkasnya.

Selanjutnya Krisna Bokis juga menyebutkan jika surat juga dikirimkan kepada Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai. Adapun informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali  pada UPTD. Tahura Ngurah Rai adalah Pengesahan Penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru, beserta lampiran Peta Blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dokumen pendukungnya. Hal tersebut dikakukan lantaran pihak WALHI Bali merasa terkejut dan baru mengetahui  jika Tahura di wilayah Sidakarya sudah disahkan sebagai blok khusus, dan hal tersebut terkuak saat sosialisasi pemrakarsa  di Desa Adat Intaran pada tanggal 21 Mei 2022 di Gedung Koperasi Madu Sedana. “Kami sangat terkejut atas informasi tersebut sebab sebelumnya kami tidak pernah mengetahui pengesahan peta blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru, oleh sebab itu informasi terkait hal itu kami mohonkan” tendasnya.

Krisna juga berharap agar informasi yg dimohonkan agar segera ditindaklanjuti dan dipenuhi.

Permohonan informasi ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. “Jadi masyarakat bisa  mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik” imbuhnya.

Lainnya:
Berita & artikel