PERNYATAAN SIKAP ATAS UPAYA PEMBERANGUSAN
BALIHO PENOLAKAN REKLAMASI TELUK BENOA
Rencana Kedatangan Presiden Jokowi untuk membuka Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua pada hari ini, jumat (14/5) diwarnai dengan penurunan Paksa Baliho Penolakan Rencana Reklamasi Teluk Benoa yang dipasang oleh Desa Adat yang menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa. Ironisnya menurut laporan warga penurunan Paksa Baliho penolakan reklamasi Teluk Benoa yang dipasang oleh Desa Adat disepanjang jalan yang akan dilewati oleh Presiden Jokowi dari Bandara Ngurah Rai menuju ketempat Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua tersebut dilakukan oleh aparat Negara termasuk dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan laporan dari warga Desa Adat Bualu, beberapa Baliho penolakan reklamasi yang sudah berdiri sejak beberapa bulan yang lalu telah sempat dirobohkan, termasuk juga baliho yang berisi pesan “selamat datang kepada Presiden Jokowi” yang didirikan kemarin malam, diantaranya; di pertigaan pintu tol Bali Mandara Nusa Dua. Setelahnya, dengan berbagai dalih aparat keamanan berupaya menurunkan Baliho-baliho penolak reklamasi yang berada di perempatan Nusa Dua, namun dihalangi warga.
Dalam catatan ForBALI, penurunan secara paksa terhadap Baliho Penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa oleh aparat negara (TNI/POLRI) setiap kedatangan Presiden ke Bali sudah berulangkali terjadi, baik sejak zaman Presiden SBY hingga kini Presiden Jokowi. Secara agresif dan terang-terangan aparat Negara baik TNI/ POLRI melakukan upaya- upaya penurunan baliho penolakan reklamsasi Teluk Benoa. Anehnya selalu saja yang menjadi sasaran adalah baliho aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa sedangkan baliho-baliho dan/atau alat peraga lainnya selain Baliho Penolakan Reklamasi Teluk Benoa yang terdapat di area yang sama masih dibiarkan.
Penurunan paksa baliho penolakan reklamasi oleh aparat negara bukanlah penertiban melainkan pemberangusan kebebasan berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi adalah hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 ayat (3) huruf e Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia serta Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. Oleh karenanya tindakan aparat negara yang menurunkan baliho penolakan rencana reklamasi teluk benoa secara paksa senyatanya telah melanggar hak konstitusional warga negara.
Berikutnya, Kami mempertanyakan kewenangan aparat TNI dalam melakukan penurunan baliho-baliho tersebut. Apa dasar hukum pihak TNI melakukan tindakan tersebut? Apakah hal itu merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU no. 34 th 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia? Sepengetahuan kami tindakan tersebut bukanlah tugas pokok dan bukan keweangan dari TNI, sehingga dapat dinyatakan Aparat TNI telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.
Atas tindakan tersebut, Kami telah melaporkan dan berkoordinasi secara lisan dengan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia RI periode 2012-2017 (Bapak Nur Kholis, SH,. MA) melalui telepon dan Ketua Komnas HAM RI telah pula menyatakan akan segera melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM RI.
Mengacu terhadap perusakan baliho-baliho tersebut, maka dengan ini kami yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menyatakan :
Demikian pernyataan kami buat untuk didengar, diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh semua pihak. Terimakasih.
Denpasar, 14 Mei 2016
Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa
Koordinator Umum
I Wayan Gendo Suardana