
Jumat, (11/11/2022) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan
sengketa informasi publik kepada PT. Dewata Energi Bersih di Komisi Informasi Provinsi
Bali. Dalam Agenda tersebut WALHI selaku pemohon di dampingi oleh kuasa hukumnya
Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn, dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan
Hidup Bali) dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd. Permohonan sengketa
informasi publik ini dilakukan mengingat informasi mengenai studi kelayakan terkait
pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang dimohonkan WALHI kepada PT. DEB tidak
ditanggapi.
I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., selaku Kuasa Hukum WALHI Bali menjelaskan
bahwa pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada PT. DEB terkait permohonan
informasi terkait studi kelayakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang
sebelumnya diungkapkan oleh humas PT. DEB jika Informasi tersebut ada. “Atas
informasi tersebut yang kami ketahui di berbagai media, kemudian kami mengajukan
permohonan informasi publik per 11 Agustus 2022″ ucap Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama menjelaskan bahwa setelah sepuluh hari kerja, surat
permohonan informasi yang diajukan WALHI tak kunjung direspon. Selanjutnya sesuai

mekanisme KIP WALHI mengirimkan surat keberatan kepada PT.DEB. Surat keberatan
yang diajukan WALHI tak kunjung dibalas. “Maka hari ini kami mengajukan sengketa
informasi kepada PT. DEB terkait informasi yang sebelumnya kami ajukan” Tegas
Untung Pratama.
Terakhir I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., berharap agar pihat PT. DEB sebagai
badan publik sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan tidak bersifat
tertutup. Ia juga menyayangkan sikap PT.DEB tidak terbuka terhadap informasi
publik”jangan tutupi informasi publik” imbuhnya.