Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Para Pembela HAM & Lingkungan Hidup
Pada hari Senin, 5 November 2012, siang hari, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, pengacara hak asasi manusia, Ketua Dewan Daerah WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan anggota dewan pengawas perkumpulan Praxis, diserang oleh sejumlah orang tak dikenal di kantornya, Jl Hasanuddin No. 79, Denpasar. Dua orang berperawakan tegap mendatangi kantor dan tanpa bicara langsung menyerang I Wayan Suardana. Usai menyerang mereka masih mengancam dengan kata-kata sebelum meninggalkan kantor dengan dua orang lain yang sudah menunggu di depan kantor tersebut dengan sepeda motor. Akibat dari serangan itu I Wayan Suardana mengalami luka sobek di bagian bibir dan gigi agak bergoyang. Hal itu sudah ditegaskan dalam visum dokter yang dibuat segera sesudah kejadian. Kejadian itu pun sudah dilaporkan kepada Polda Bali pada hari yang sama dengan nomer pelaporan TBL/179/XI/2012/SPKT Polda Bali.
Walau para penyerang tidak mengatakan sesuatu dan polisi masih mengadakan penyelidikan, ada dugaan kuat bahwa serangan terhadap I Wayan Suardana ini terkait dengan protes yang dilancarkannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang dianggap merusak lingkungan hidup beberapa waktu terakhir. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Pemprov Bali memberikan izin pemanfaatan hutan mangrove seluas lebih dari seratus hektar di kawasan Taman Hutan Raya Ngurai Rai, kepada PT Tirta Rahmat Bahari untuk membangun fasilitas pariwisata. Pemberian izin itu dikhawatirkan akan merusak hutan mangrove yang di samping menjadi tempat huni hewan dan biota laut, juga mampu menyerap karbondioksida dan menjadi benteng bagi kawasan pesisir dari abrasi dan ancaman tsunami.
Keputusan Pemprov Bali itu bertentangan dengan amanat Perda Bali No. 16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinci (RTRWP) Bali, yang menyatakan pemerintah ingin mencapai tutupan vegetasi hutan minimal 30 persen dari luas Pulau Bali – sementara sekarang hanya tersisa 23 persen. Secara prosedural keputusan itu juga melanggar azas good governance karena dikeluarkan tanpa berkonsultasi dengan anggota DPRD Bali. Keputusan itu sudah mengundang protes dari berbagai pihak termasuk Dewan Daerah WALHI Bali yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, dan masyarakat Suwung sendiri, tapi sejauh ini belum ada langkah dari Pemprov Bali untuk meralat kebijakan tersebut.
Perkumpulan Praxis mengecam serangan terhadap I Wayan ‘Gendo’ Suardana, yang kami pandang merupakan serangan terhadap perjuangan lingkungan hidup dan keadilan yang lebih luas. Serangan ini adalah bukti bahwa tindak kekerasan yang memalukan seperti itu tetap menjadi alat utama elit penguasa untuk mencapai tujuan mereka.
Karena itu kami menuntut agar :
- Pemerintah Indonesia, c.q. Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri untuk menelaah prosedur pemberian izin pengelolaan hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hutan mangrove tersebut dari pemanfaatan yang hanya akan merugikan masyarakat Bali secara umum.
- DPRD Provinsi Bali memanggil Gubernur Bali dan mempertanyakan prosedur pemberian izin pengelolaan hutan mangrove kepada PT Tirta Rahmat Bahari, dan mengambil langkah hukum jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses itu.
- Kapolda Bali agar mengusut tuntas kasus serangan dan pemukulan terhadap I Wayan Suardana dan memastikan agar para pelakunya, dan juga aktor yang ada di belakang serangan itu, mendapat hukuman yang setimpal.
Demikian pernyataan ini dibuat.
Hilmar Farid Sinnal Blegur
Ketua Sekretaris
http://www.praxis.or.id/