Tanggal

Rabu, (2/11/2022) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali melakukan mediasi terkait gugatan Informasi Publik kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. Dalam agenda mediasi tersebut dihadiri oleh WALHI selaku pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Adi sumiarta, S.H., M.Kn., Made Juli Untung Pratama, S.H. M.Kn., dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd. Serta dari pihak termohon yakni DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi dan Stafnya.

Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan untuk mediasi perkara mengenai gugatan Informasi Publik WALHI Bali kepada DKLH Provinsi Bali terkait permohonan dokumen Study Kelayakan khususnya pemipaan yang akan dilakukan di areal Mangrove serta dokumen Perjanjian Kerjasama DKLH Bali dengan PT. DEB terkait penggunaan kawasan tahura pada rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya, proses mediasi dinyatakan gagal. Hal tersebut dikarenakan pihak termohon yakni DKLH Bali berdalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang dikecualikan. Ketika menyatakan dokumen tersebut dikecualikan maka mediasi dapat disimpulkan gagal dan berlanjut ke tahap pembuktian. “saat mediasi mereka menyebut dokumen yang kami minta merupakan informasi yang dikecualikan,” Papar Juli Untung Divisi Advokasi KEKAL Bali.

Lebih Lanjut pada proses mediasi Untung Pratama memaparkan jika pihak DKLH Bali telah berkoordinasi via lisan dan bersurat kepada PT. Dewata Energi Bersih (PT.DEB) terkait informasi yang dimohonkan WALHI. Dalam jawaban surat PT.DEB kepada DKLH Bali selain menyebutkan jika informasi yang dimohonkan WALHI adalah informasi yang dikecualikan. Pihak DKLH Bali juga menyampaikan, pihak PT.DEB ingin bertemu secara khusus dengan WALHI guna membicarakan soal dokumen yang dimohonkan tersebut. Atas tawaran tersebut, Sontak Untung Pratama selaku kuasa hukum WALHI menolak tawaran tersebut dengan menjawab yang kami butuhkan adalah dokumen sesuai yang dimohonkan. Ia menegaskan sesuai surat gugatan, kami memohon dokumen Study kelayakaan khususnya terkait dengan pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta perjanjian kerja sama antara PT.DEB dan DKLH Bali. “Kami tidak ingin melebar kemana-mana”, Tegasnya.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Komisi Informasi Bali Agus Suryawan dinyatakan gagal dan akan lanjut ke tahap sidang Ajudikasi Non Litigasi. “Mengenai waktu kelanjutannya dari proses sengketa akan segera diinformasikan oleh panitera” imbuhnya.

Lainnya:
Berita & artikel