Bonn – Indegenous people yang biasanya diterjemahkan sebagai masyarakat adat di Indonesia, adalah kelompok yang dilupakan di dalam negosiasi COP 6 bagian kedua UNFCCC di Bonn.
“Dari lima juta kata di dalam teks negosiasi yang disepakati para pihak, tidak ada satu pun kata yang menyinggung hak masyarakat adat,” kata Hector Huertas, Indegenous Lawyer untuk Kuna People di Panama, mengungkapkan kekecewaannya saat jumpa pers hari Kamis (26/7), di Bonn. Huertas juga adalah koordinator Indegenous People on Climate Change untuk Meso-American.
“Keputusan yang diambil di Bonn bertentangan dengan instrumen legal internasional lainnya,” kata Jocelyn Therese, Wakil Koordinator Indegenous Poeple of Amazon Basin, Karina People of French Guyana. Seharusnya instrumen internasional seperti UNFCCC tidak bertentangan dengan instrumen internasional lainnya yang menjamin hak masyarakat adat.
Therese menyebutkan paling tidak ada tiga instrumen internasional yang mengakui hak masyarakat adat yaitu Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Desertifikasi, dan aturan No 169 dari International Labour Organisation.
Salah satu dari butir keputusan COP 6 yang akan mengancam hutan dan masyarakat adat adalah dimasukkannya sink ke dalam CDM (Clean Development Mechanism). “Masuknya sink ke dalam CDM akan berdampak pada masyarakat adat, gaya hidup, pelestarian keanekaragaman hayati, dan melanggar hak azasi manusia,” kata Huertas dalam bahasa lokal, yang kemudian diterjemahkan.
Tawaran proyek sink akan mendorong lebih banyak hutan tropis ditebang untuk ditanami pinus, eukaliptus, dan pohon cepat tumbuh lainnya. Semua keuntungan akan didapat oleh pengusaha, masyarakat adat yang akan tergusur.
“Ada tanggung jawab moral bagi semua ORNOP dan pemerintah untuk memastikan hak indegenous people dimasukkan ke dalam ketentuan pelaksanaan CDM,” kata mereka meminta.
Salah satu ketentuan yang bisa melibatkan indegenous people adalah mereka meminta inform concern sebelum pelaksanaan proyek CDM. Mudah-mudahan proyek sink tidak menenggelamkan hutan Indonesia dan masyarakat hutan. (Harry Surjadi)
(http://pelangi.or.id)