Menyoal kepemilikan saham dari PT.Dewata Energi Bersih yang tertera pada surat tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum PT. DEB pada sidang sengketa informasi 19 Januari 2023 lalu Kuasa Hukum WALHI Bali sekaligus ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Wayan Adi Sumiarta,. S.H MK.n mengungkpkan fakta baru. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin 23 Januari 2023 yang bertempat di Kubu Kopi Denpasar.
Pada surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB, dikatakan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan Join Venture yang didirikan oleh perusahaan swasta PT. Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar. Dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB dikatakan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal Perseroan dengan presentase kepemilikan yakni PT Padma Energi Indonesia 80% dan Perusda Bali 20%.
Menurut Adi Sumiarta Komposisi kepemilikan saham tersebut dinilai tidak dapat mewujudkan amanat tujuan dibentuknya Perumda sebagaimana amanat pasal 8 PP 54/2017 tentang BUMD, sedangkan dibentuk untuk mengejar laba dengan fakta presentase kepemilikan saham jauh di bawah PT Swasta, “Perumda hanya sebagai kacung yang menyediakan lahan untuk tuannya semata” ucap Adi Sumiarta.
Lebih lanjut I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. juga menjelaskan jika dalam surat yang di berikan oleh kuasa PT DEB juga dijelaskan mengenai perjanjian pemegang saham antara PT Padma Energi Indonesia dengan Perusda Bali yang dikatakan bahwa PADMA akan menanggung terlebih dahulu kewajiban pemenuhan saham tersebut, dengan ketentuan Perusda Bali wajib melakukan pengembalian atas seluruh pemenuhan setoran saham tersebut kepada Padma, yang mana pengembalian tersebut diambil dari deviden yang merupakan hak Perusda Bali. “Hal tersebut menunjukan fakta bahwa saham yang sebenarnya dimiliki oleh Perusda Bali adalah saham kosong atau saham yang berasal dari hutang dengan perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia. Sebegitu miskinkah Pemrove Bali sampai tidak bisa mengeluarkan modal? tanya Adi Sumiarta
Lebih lanjut Adi Sumiarta juga menduga bahwa hal tersebut merupakan merupakan siasat licik untuk memprivatisasi Blok Khusus Tahura Ngurah Rai area Sidakarya dengan cara skema delusi saham yang dimana ketika PT DEB mengalami kerugian maka untuk menutupi kerugiannya, Perumda akan menjual sahamnya kepada PT Padma Energi Indonesia atau pihak lainnya. “Ketika nantinya Perusda tidak mampu membayar hutang maka sahamnya akan mengalami delusi atau penurunan hingga sahamnya menjadi Nol. Ketika Sahamnya Nol maka otomatis PT Padma Energi Indonesia selaku pihak swasta yang akan memiliki saham 100%” Tohok Adi.
Disamping itu Adi Sumiarta juga menambahkan jika hal tersebut diperkuat dengan dokumen Perubahan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru yang di dapatkan dari DKLH Bali. Dalam dokumen perubahan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru tersebut dikatakan jika penyusunan Perubahan Blok tersebut juga mengutip dari Risalah umum kondisi kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) dan tertera pada halaman 15. “Hal ini menunjukan dugaan kami bahwa perubahan Blok Tahura Ngurah Rai adalah pesanan dari swasta” imbuhnya.