Melalui media online, diberitakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 telah resmi berlaku.[1] Atas hal tersebut, WALHI Bali mengajukan protes dan menanggapi sebagai berikut:
Fatalnya, Rencana jalan tol/bebas hambatan yang diakomodir tersebut, tidak ada landasan hukumnya dalam instrumen hukum tata ruang, baik dalam Perpres tat ruang Sarbagita maupun Perda RTWP Bali no 16/2009 (perda RTRWP sebelum direvisi).
Fakta-fakta tersebut di atas membuktikan bahwa revisi Perda RTRWP Bali tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang di dalam penjelasannya menyatakan bahwa Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Perda RTRWP Bali no 3 th 2020 adalah revisi tata ruang yang dilakukan untuk mengakomodir rencana yang melanggar tata ruang guna pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang, salah satunya yakni pemutihan pelanggaran tata ruang rencana pembangunan jalan tol/bebas hambatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 792 Tahun 2017.
Berdasarkan uraian pada poin 1 sampai dengan poin 4 tersebut di atas dapat diduga bahwa senyapnya proses revisi Perda RTRWP Bali dari partisipasi publik karena ada agenda-agenda yang tersembunyi untuk mengakomodasi dan memutihkan pelanggaran tataruang guna kepentingan pihak-pihak yang rencana pembangunannya melanggar struktur ruang dalam RTRWP Bali.
Demikian siaran pers dari WALHI Bali, sebagai pernyataan protes atas diubahnya Perda RTRWP Bali.
Denpasar, 30 Mei 2020
I Made Juli Untung Pratama
Direktur WALHI Bali
[1]https://www.balinetizen.com/2020/05/29/perda-rtrwp-bali-disetujui-dua-menteri-bali-era-baru-tata-ruang-baru/, diakses 30 Mei 2020, https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/05/30/196526/perda-rtrw-bali-ditetapkan-koster-saya-akan-awasi-langsung, diakses 30 Mei 2020.
[2]Dalam berita gubernur Bali menyatakan: Dengan berlakunya perda yang mengatur revisi RTRW Bali dari 2009 sampai 2029 tersebut, Koster berkomitmen untuk mengawasi langsung penerapannya. Serta tidak memberi ruang bagi pelanggaran terhadap aturan yang baru itu, lihat:
https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/05/30/196526/perda-rtrw-bali-ditetapkan-koster-saya-akan-awasi-langsung, diakses 30 Mei 2020.
—
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Eksekutif Daerah Bali