PERDA RTRW Mendesak Disahkan

Tanggal

TABANAN – Alih fungsi lahan di Tabanan sepertinya kian mengkhawatirkan. atas dasar itu, Ketua Pansus B DPRD Tabanan IB Kade Adnyana Suryawan mendesak agar eksekutif segera membuat dan mengesahkan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan. Tujuannya adalah untuk mendepak para investor yang akan menggunduli lahan hijau. Mulai dari pembangunan villa di tengah sawah sampai pembangunan perumahan di pingir Danau Beratan.

”Khawatir akan terjadi alih fungsi lahan yang luar biasa di Tabanan jika tidak ada payung hukum yang mengatur pemanfaatan lahan,” ujar adnyana suryawan (26/1). Menurutnya, eksekutif harus realistis melihat kondisi di lapangan. Dimana alih fungsi lahan di Tabanan berlangsung begitu sangat cepat dan nyaris tidak terkendali. parahnya, eksekutif menerima mentah – mentah investasi yang ditanamkan oleh investor di Tabanan tanpa melihat dampaknya ke depan.

”Seharusnya disaring,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Dewan Tabanan, alih fungsi lahan untuk tahun 2010 lalu mencapai 25 – 50 hektar. alih fungsi lahan paling banyak adalah dengan memanfaatkan sawah warga. seperti dikawasan Soka, Selemadeg, Kerambitan dan Yeh Gangga.

(balipost, 25 – 01 – 2011) upload by arix

Lainnya:
Berita & artikel