WALHI Bali Protes Penerbitan Izin Penambangan Pasir Laut. Kenapa?

Tanggal

WALHI Bali mengirimkan surat protes tentang pemberian izin prinsip penambangan pasir laut oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat. Walhi meyakini izin prinsip penambangan pasir ini untuk melengkapi Amdal rencana reklamasi di Teluk Benoa, Bali, seluas 700 hektar.

Surat protes terbuka pada Bupati Lotim tertanggal 14 Agustus ini ditembuskan ke KPK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur NTB, dan tiga instansi terkait lainnya.

Izin prinsip tertanggal 31 Januari 2015 itu dinilai menyalahi aturan karena pemerintah kabupaten tak lagi punya hak menerbitkan izin terkait pemanfaatan kawasan laut dan kini beralih ke pemerintah provinsi sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Walhi memandang (penerbitan izin) melampaui kewenangannya karena sejak Oktober 2014 bupati tak punya kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan kawasan laut, dari jarak 0-12 mil kewenangannya provinsi,” ujar Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko pada media, minggu kemarin di Denpasar, Bali. Area pengerukan berlokasi di selat antara Lombok dan Sumbawa.

Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko memperlihatkan surat pemberian izin prinsip penambangan pasir laut oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, yang diduga untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali. Walhi memprotes izin tersebut karena menyalahi UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Foto : Luh De Suriyani

Pasal 27 ayat 3 UU No.23/2014 menyebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Selain itu, Darmoko mengkritisi penerbitan surat izin prinsip Nomor: 473/ 503/PPT.I/2015  oleh  Bupati Lotim Moch. Ali Bin Dachlan ini tak mencantumkan landasan hukumnya, dan hanya berdasar surat permintaan pemohon. “Harusnya dicantumkan landasan hukumnya untuk memperjelas pertimbangan pemberian izin,” lanjut pria ini.

Selain itu, Walhi menyebut maksud dan tujuan penerbitan izin ini kabur, pada judul perihal izin prinsip, tapi dalam tubuh surat bupati menyatakan ini rekomendasi. “Ini izin prinsip atau rekomendasi? Kalau rekomendasi siapa yang minta? Biasanya atas permintaan atasan tapi Gubernur NTB kan menolak penambangan pasir ini,” papar Darmoko.

Kalau surat izin ini jadi landasan hukum untuk memproses Amdal, menurut Walhi prosesnya illegal. “Kami memandang cacat hukum dan minta bupati mencabut izin prinsip yang dikeluarkan. Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan proses kajian Amdal,” serunya.

Investor reklamasi di Teluk Benoa sudah mendapat izin lokasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Saat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengkaji Amdal. Hasil analisis akan menentukan apakan investor akan mendapat izin pelaksanaan reklamasi.

Walhi Bali juga menyebut penambangan pasir laut yang diperkirakan sebanyak 15 juta meter kubik untuk mereklamasi atau membentuk pulau-pulau baru di kawasan perairan Teluk Benoa ini akan menyebabkan bencana lingkungan hidup di Bali dan sekitarnya.

Surat pemberian izin prinsip penambangan pasir laut oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, yang diduga untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali. Walhi Bali memprotes izin tersebut karena menyalahi UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Foto : Luh De Suriyani

Sementara, sampai berita ini diturunkan, Bupati Lotim belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai penerbitan izin tersebut.

Dampak Reklamasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sempat ditanya mengenai hasil kajian Amdal ini menyebut tak tahu karena Kementerian Lingkungan Hidup yang berwenang. Pada wartawan ia sempat mempersilakan membaca situs Mongabay untuk mengetahui pendapatnya mengenai reklamasi.

Saat ini ada dua proyek besar reklamasi yang terus memancing perdebatan. Selain di Teluk Benoa ada juga di Jakarta yang disebut Giant Sea Wall.

Menteri Susi bukan kali ini saja secara lugas mengatakan dalam konteks besar, reklamasi menimbulkan dampak besar dan penuh risiko, seperti diungkapkan dalam pidatonya pada  acara Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Sektor Kelautan di Kuta, Bali, pada 4 Agustus lalu berikut ini :

Kita reklamasi pantai-pantai kita tanpa mempedulikan hazard ekosistem. Benar reklamasi untuk pembangunan sah saja tapi semua poin syarat keberlanjutan dan ekosistem yang mengelilingi pantai-pantai ini harus jadi tolak ukur utama. Jakarta boleh menambah ruang tapi kita perhitungkan bahwa tiap wilayah air yang direclaim harus diberikan ganti wilayah air baru nanti banjir. Air dikemanakan? Mau dipompa? Berapa lama kita akan pompa?

Perubahan poin karena reklamasi harus dikawal, diperhatikan. Reklamasi yang tak memperhitungkan hazard ekosistem akan berpengaruh luar biasa pada kota. Semua dibolehkan dengan catatan-catatan. Reklamasi mengubah peruntukkan ruang, lalu gantinya di mana?

Reklamasi tanpa pembangunan DAS sungai akan memperparahBisa-bisa Sukarno Hatta bisa tenggelam. Jika pemerintah mempersiapkan matang ke mana air disalurkan. Kadang reklamasi 1000 hektar, waduknya 100 hektar, lalu 900 lagi di kemanakan? Di sinilah sistem bisa mengawal dan jadi pilar penjaga agar developer tak cheating wilayah air, tak boleh ada korupsi sistem, manipulasi data. Kajian harus akuntabel, objektif bisa jadi pertanggungjawaban pejabat maupun pribadi kepada anak cucu.

Ia menambahkan ketika diwawancarai usai pembukaan acara :

“Reklamasi adalah salah satu kegiatan pembangunan membutuhkan lahan tak ada persoalan sejauh ekosisten environmental dijaga benar, Reklamasi akan mengambil wilayah air, berarti ada wilayah air alternative sebagai tendon air. Sama persoalan dengan Jakarta. Giant sea wall akan memperparah banjir. Pengaruh turunnya air dari hulu makin jauh, ternyata dalam hutan bakau sudah ada pengurugan hutan kecil ini membahayakan. Bali sudah kehilangan 7% wilayah bakaunya.

Ujungnya pemerintah daerah, kita pemerintah pusat memberi pandangan. Tetapi proses kajian dan pelaksanaan pembangunan harus mengindahkan ekosistem wilayah air kalau tidak menimbulkan banjir, perubahan suhu.

Penolakan masyarakat? Saya bukan ilmuwan. Ada tugasnya mengkaji yakni Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kita menunggu Amdalnya, Litbang kita juga melakukan penelitian. Tiap reklamasi menimbulkan konsekuensi wilayah air yang hilang. Kalau mau urug harus bikin 100 ton air. Harus ada daerah genangan.

Saraswati Dewi, salah seorang pegiat Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi di Teluk Benoa mengkritik salah seorang pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan yang pernah membuat FGD dengan investor yang terkesan menunjukkan sisi baik reklamasi. “Jika izin pelaksanaan diturunkan dari KKP, etiskah kementrian seolah menjadi juru bicara dari proyek reklamasi?” gugat perempuan Bali yang juga dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini.

Ia melihat ada ketidakkonsistenan sikap antara Menteri dan Dirjen KKP Sudirman Saad. Pernyataan Menteri Susi menurutnya mengisyaratkan reklamasi bukan soal mudah, sedapat mungkin ekosistem lah yang diutamakan. “Sebagai rakyat kita patut dan berhak bertanya mengenai kejanggalan ini,” katanya.

 

Sumber : mongabay.co.id

Lainnya:
Berita & artikel