• Home
  • about
  • contact
  • site map
18 Feb 2008

Sewa Hutan Lindung Kok Seharga Pisang Goreng?

Posted by:

Senin, 18/02/2008 11:30 WIB

Arin Widiyanti – detikfinance

Jakarta – Para penggiat lingkungan mengecam penetapan tarif untuk penggunaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan komersial dengan nilai yang begitu murah.

Tarif sewa yang ditetepkan pemerintah itu berkisar antara Rp 1,2 juta sampai Rp 3 juta tiap hektar per tahun. Tarif sewa hutan ini masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Februari 2008.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan HuMa (perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) menilai penetapan tarif itu sudah tak berharga lagi.

“Lewat PP itu, para pemodal diberi kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usaha lain. Hanya dengan membayar sekitar Rp 300 setiap meternya atau seharga pisang goreng. Maka PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat,” bunyi siaran pers bersama yang diterima detikFinance, Senin (18/2/2008).

Penerbitan PP tersebut juga dinilai tidak tepat di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini. PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta per hektarnya.

Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri ini. Hanya Rp 120 hingga Rp 300 per meternya, lebih murah dari harga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling,” ujar Rully Syumanda, pengkampanye WALHI.

“Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintah mengurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76 juta ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsor yang terus menyerang berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi,” tambah Edi Sutrisno dari Sawit Watch.

Menurut Edi yang paling bersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka melakukan lobi hingga ancaman.

“Mereka tak suka izin pertambangannya terganjal status hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport, INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart jelas diuntungkan PP ini, demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya,” katanya. Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki izin di di kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11,4 juta hektar.
(arn/ir)

Sumber: http://www.detik. com/

Leave a Reply

    • TOLAK Bali International Park
  • PIC Badges #TolakBIP

  • Tulisan & Berita #TolakBIP

    • - Walhi rejects APEC infrastructure plans over green zone fears
    • - Haruskah Bali Dikorbankan Demi APEC XXI?
    • - (Bius) megaproyek Bali International Park melanda Bali
    • - WALHI Rejects Bali International Park Development
    • - Say No to Bali International Park!
    • - Flashback Investor yang akan membangun Bali International Park
  • Archives

    • May 2012
    • January 2012
    • December 2011
    • October 2011
    • August 2011
    • July 2011
    • May 2011
    • February 2011
    • January 2011
    • December 2010
    • November 2010
    • October 2010
    • August 2010
    • July 2010
    • June 2010
    • May 2010
    • February 2010
    • July 2009
    • January 2009
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • June 2008
    • May 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • January 2008
    • December 2007
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2007
    • August 2007


(c)walhibali.org 2011 | Design by: rahaji.com | Entries (RSS)