• Home
  • about
  • contact
  • site map
03 Feb 2010

DESAKAN WALHI TERHADAP PEMBANGUNAN VILA CANDIDASA DI LERENG BARAT BUKIT GUMANG, KARANGASEM

Posted by: admin

DESAKAN WALHI TERHADAP PEMBANGUNAN VILA CANDIDASA DI LERENG BARAT BUKIT GUMANG, KARANGASEMVila berlantai dua itu ternyata telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Bukit Gumang termasuk lerengnya merupakan kawasan berfungsi lindung sesuai Perda RDTR No. 8 Tahun 2003 dan Perda RTRW No. 11 Tahun 2000.

Lokasi Vila Candidasa di lereng barat Bukit Gumang, Banjar Samuh, Bugbug, Karangasem. Dan investor asal Belanda Hans Van Hamert itu sudah mengantongi IMB No. 90 tahun 2008 tertanggal 15 September 2008 atas nama pemohon I Wayan Gunarsa, warga Banjar Samuh. IMB ditandatangani Kadis PU Ir. I Wayan Arnawa. Saat itu, IMB masih dikeluarkan Dinas PU, belum ditangani oleh pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Ternyata kawasan tersebut merupakan kawasan berfungsi lindung. Di dalam peta perencanaan ruang yang merupakan lampiran atau satu-kesatuan yang tak terpisahkan dengan Perda RDTR kawasan wisata Candidasa yang termasuk mewilayahi lereng Bukit Gumang. Dalam peta itu juga tertera bahwa Bukit Gumang merupakan kawasan berfungsi lindung. ”Tetapi kenapa investor itu bisa mengantongi izin.

RTRW Kabupaten Karangasem (Perda Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000) Tujuan RTRW Kabupaten Karangasem adalah : sebagai pedoman umum dan teknis bagi sektor-sektor pembangunan untuk perumusan pokok-pokok kebijakan dan arahan ruang, sehingga akan tercapai sasaran pembangunan yang tepat, terpadu, serta diperoleh hasil yang optimal.

Dalam IMB itu disebutkan bahwa lokasi bukit Gumang itu adalah lahan kering, bukan sebagai kawasan berfungsi lindung. Padahal yang dimaksudkan wilayah berfungsi lindung dalam dua perda itu tak semata hutan tetapi kawasan yang melindungi wilayah lain, baik sebagai penjaga bentang alam atau kawasan gunung atau bukit yang harus dilestarikan. Berfungsi lindung juga bisa berarti, kawasan yang tak boleh dialihfungsikan, apalagi menjadi tempat bangunan fisik seperti rumah atau hotel. Berfungsi lindung juga berfungi melindungi kawasan di bawahnya sebagai resapan air atau menjaga jangan sampai terjadi longsor.

Maka WALHI Bali mendesak agar Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Karangasem untuk mengkaji ulang perijinan pembangunan villa yang terindikasi melanggar Tata Ruang.

Tags: bukit gumang, Karangasem, Pelanggaran Tata Ruang, RTRWP, walhi bali

Leave a Reply

    • TOLAK Bali International Park
  • PIC Badges #TolakBIP

  • Tulisan & Berita #TolakBIP

    • - Walhi rejects APEC infrastructure plans over green zone fears
    • - Haruskah Bali Dikorbankan Demi APEC XXI?
    • - (Bius) megaproyek Bali International Park melanda Bali
    • - WALHI Rejects Bali International Park Development
    • - Say No to Bali International Park!
    • - Flashback Investor yang akan membangun Bali International Park
  • Archives

    • May 2012
    • January 2012
    • December 2011
    • October 2011
    • August 2011
    • July 2011
    • May 2011
    • February 2011
    • January 2011
    • December 2010
    • November 2010
    • October 2010
    • August 2010
    • July 2010
    • June 2010
    • May 2010
    • February 2010
    • July 2009
    • January 2009
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • June 2008
    • May 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • January 2008
    • December 2007
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2007
    • August 2007


(c)walhibali.org 2011 | Design by: rahaji.com | Entries (RSS)